Kasus Suap Migor Berlanjut, Hukuman Pejabat Wilmar Ditambah di Banding
JAKARTA — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap mantan pejabat Wilmar Group, M Syafei, dalam perkara suap terkait vonis lepas kasus korupsi minyak goreng. Dalam putusan banding, hukuman penjara dinaikkan menjadi delapan tahun dari sebelumnya enam tahun. Majelis hakim tingkat banding memutus perkara tersebut pada 20 April 2026. Dalam amar putusan, hakim menyatakan…
