53 Anak Korban Daycare Little Aresha Jalani Pemeriksaan Psikologis, Orang Tua Diminta Tetap Tenang

Penanganan korban Daycare Little Aresha Yogyakarta memasuki tahap baru pada Senin, 27 April 2026. Sebanyak 53 balita yang teridentifikasi mengalami kekerasan fisik mulai menjalani pemeriksaan psikologis yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Proses ini menjadi langkah awal pemulihan yang sangat penting mengingat sebagian besar korban berusia di bawah dua tahun.
Para ahli psikologi anak menyatakan bahwa trauma yang dialami anak sekecil ini memang tidak langsung terlihat dalam bentuk perubahan perilaku yang mencolok. Namun, dampaknya bisa memengaruhi tumbuh kembang jangka panjang jika tidak ditangani dengan pendampingan yang tepat dan konsisten sejak awal.
Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan seluruh biaya pemeriksaan dan pendampingan psikologis ditanggung oleh pemerintah. Orang tua korban diminta untuk tetap tenang dan tidak menghakimi anak-anak mereka, mengingat anak kecil tidak mengerti apa yang terjadi pada diri mereka selama berada di tempat penitipan tersebut.
Di sisi hukum, Polresta Yogyakarta terus memperkuat berkas penyidikan terhadap 13 tersangka yang sudah ditetapkan. Kabar terbaru yang beredar menyebut pimpinan yayasan daycare tersebut diduga adalah seorang hakim aktif, dan Mahkamah Agung sudah bergerak melakukan pengecekan atas informasi yang mengejutkan tersebut.
KPAI mendesak agar kasus ini menjadi momentum untuk mereformasi total sistem pengawasan dan perizinan daycare di seluruh Indonesia. Mereka meminta pemerintah segera menyusun regulasi yang lebih ketat dan memastikan tidak ada lagi tempat penitipan anak yang beroperasi tanpa izin resmi seperti yang terjadi di Little Aresha.
