
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun tidak akan dibebani pajak tambahan. Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait kebijakan perpajakan sektor UMKM.
Menurut Maman, pemerintah tetap berkomitmen memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil untuk berkembang tanpa tekanan fiskal yang berlebihan. Kebijakan perpajakan yang berlaku saat ini masih mengedepankan prinsip keberpihakan terhadap sektor UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional.
Ia menjelaskan bahwa UMKM memiliki peran penting dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong aktivitas ekonomi di berbagai daerah. Karena itu, pemerintah berupaya menjaga iklim usaha yang kondusif melalui berbagai insentif dan kemudahan regulasi.
Penegasan tersebut juga dimaksudkan untuk menghindari kesalahpahaman yang dapat memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. Pemerintah meminta masyarakat memperoleh informasi dari sumber resmi agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak tepat.
Selain dukungan perpajakan, pemerintah terus menjalankan berbagai program pemberdayaan UMKM, mulai dari akses pembiayaan, pelatihan, hingga perluasan pasar melalui digitalisasi usaha.
Dengan kepastian kebijakan tersebut, pemerintah berharap pelaku UMKM dapat lebih fokus mengembangkan usaha dan meningkatkan daya saing di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.
