
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima surat resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait permintaan supervisi penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Permintaan tersebut menandai dimulainya koordinasi formal antara kedua lembaga dalam mengawal proses penyidikan perkara.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan surat permohonan supervisi itu dikirim saat posisi Jampidsus masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt) Rudi Margono. Saat ini, proses supervisi masih berada pada tahap awal berupa koordinasi sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang KPK.
Koordinasi Masih Tahap Awal
Setyo menjelaskan penerimaan surat tersebut belum berarti KPK langsung mengambil alih penanganan perkara. Pada tahap awal, KPK akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menentukan bentuk supervisi yang akan diberikan.
Menurutnya, seluruh proses akan berjalan sesuai prosedur operasional standar (SOP) KPK. Keputusan mengenai langkah supervisi selanjutnya akan ditentukan oleh pimpinan lembaga setelah seluruh dokumen dipelajari.
Supervisi Diatur dalam Undang-Undang
KPK menegaskan kewenangan melakukan supervisi terhadap penanganan perkara korupsi oleh aparat penegak hukum lain telah diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Melalui mekanisme tersebut, KPK dapat memberikan pendampingan, koordinasi, serta memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum tanpa mengambil alih perkara, kecuali memenuhi syarat tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kasus Kini Ditangani Kejagung
Perkara yang menyeret Febrie Adriansyah sebelumnya dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung. Setelah menerima pelimpahan tersebut, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk melanjutkan proses hukum.
Ketiga sprindik itu mencakup dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penyelesaian utang PT Cakra Buana Sukses kepada PT Krakatau National Industrial, dugaan korupsi pasokan batu bara untuk pembangkit listrik, serta dugaan korupsi di PT Asabri.
Status Tersangka Tetap Berlaku
Kejaksaan Agung sebelumnya menegaskan bahwa penerbitan sprindik baru tidak menghapus status tersangka Febrie Adriansyah. Penyidik hanya melakukan penyusunan kembali proses penyidikan di bawah kewenangan Kejagung setelah perkara dilimpahkan dari Polri.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung juga membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa, sebagian di antaranya merupakan mantan penyidik KPK. Langkah itu dilakukan guna menjaga objektivitas serta profesionalisme selama proses penyidikan berlangsung.
KPK Pastikan Supervisi Sesuai Aturan
KPK menegaskan supervisi bertujuan memastikan penanganan perkara berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. Meski telah menerima surat permintaan dari Kejagung, lembaga antirasuah itu menekankan bahwa seluruh proses masih berada pada tahap koordinasi sehingga belum mencakup tindakan penyidikan maupun pemeriksaan terhadap para pihak.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.
