
Pemerintah akan memperkuat peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam memberantas penyebaran promosi judi online di media sosial melalui implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Penguatan kewenangan tersebut dilakukan setelah maraknya akun bot yang membanjiri kolom komentar berbagai platform digital dengan promosi situs judi online.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan fenomena tersebut menunjukkan pelaku judi online terus mengembangkan modus baru untuk menghindari sistem pengawasan. Karena itu, pemerintah menilai dibutuhkan regulasi yang memungkinkan platform digital mengambil langkah lebih cepat dalam mendeteksi, membatasi, hingga menghapus konten ilegal, termasuk komentar yang berisi promosi perjudian. Menurutnya, PP TUNAS akan memperkuat koordinasi antara pemerintah dan penyelenggara platform digital dalam menjaga ruang digital yang lebih aman.
Belakangan, promosi judi online semakin sering muncul di kolom komentar akun media sosial milik tokoh publik, media massa, hingga instansi pemerintah. Berdasarkan temuan Komdigi, sepanjang Januari hingga Juni 2026 terjadi lonjakan sekitar 128 persen komentar spam yang berkaitan dengan judi online. Aktivitas tersebut diduga dijalankan secara terorganisasi menggunakan ribuan akun bot yang secara otomatis membanjiri unggahan dengan interaksi tinggi atau konten yang sedang viral.
Pemerintah menilai pola penyebaran melalui kolom komentar lebih sulit dideteksi dibandingkan promosi melalui situs web atau iklan digital. Karena itu, PP TUNAS diharapkan menjadi landasan untuk memperkuat kewajiban platform dalam melakukan moderasi konten secara proaktif, meningkatkan sistem deteksi otomatis, serta mempercepat penindakan terhadap akun yang terbukti menyebarkan promosi judi online. Selain itu, koordinasi dengan kepolisian, PPATK, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan terus diperkuat guna memutus jaringan keuangan para pelaku.
Komdigi menegaskan pemberantasan judi online tidak dapat hanya mengandalkan pemblokiran situs. Penanganan juga harus menyasar jaringan penyebar konten, akun bot, hingga aliran dana yang mendukung operasional sindikat. Pemerintah berharap keterlibatan aktif platform digital mampu mempersempit ruang gerak pelaku yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana promosi.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau tidak berinteraksi dengan komentar yang mempromosikan judi online, termasuk menghindari mengklik tautan yang disebarkan akun tidak dikenal. Komdigi meminta pengguna media sosial segera melaporkan akun atau komentar mencurigakan agar dapat ditindak lebih cepat. Pemerintah optimistis penguatan kewenangan melalui PP TUNAS, disertai kolaborasi lintas lembaga dan penyelenggara platform, akan meningkatkan efektivitas pemberantasan judi online sekaligus menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi masyarakat, khususnya anak-anak.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.
