KPK: Bupati Langkat Diduga Terima Suap Proyek Rp800 Juta dalam Kasus OTT

KPK: Bupati Langkat Diduga Terima Suap Proyek Rp800 Juta dalam Kasus OTT
KPK: Bupati Langkat Diduga Terima Suap Proyek Rp800 Juta dalam Kasus OTT
Ilustrasi. Foto: KPK: Bupati Langkat Diduga Terima Suap Proyek Rp800 Juta dalam Kasus OTT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Langkat Syah Afandin diduga menerima suap senilai Rp800 juta terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Dugaan tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang diungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Sumatera Utara dan berujung pada penetapan Syah sebagai tersangka.

Menurut KPK, uang tersebut berasal dari komitmen fee proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Penyidik menduga sejak awal proses pengadaan telah diatur agar paket pekerjaan dimenangkan oleh pihak tertentu. Sebagai imbalannya, kontraktor yang memperoleh proyek diwajibkan menyerahkan sejumlah uang kepada kepala daerah melalui perantara yang telah ditentukan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Syah Afandin selaku Bupati Langkat dan seorang pihak swasta berinisial YQB yang diduga berperan sebagai orang kepercayaan sekaligus penghubung dalam pengumpulan dana dari para kontraktor. Penyidik menduga uang suap diberikan secara bertahap sesuai perkembangan pelaksanaan proyek pemerintah daerah.

Selain dugaan suap Rp800 juta, penyidik juga masih mendalami aliran dana lain yang diduga diterima Syah dalam bentuk gratifikasi. Nilainya diperkirakan mencapai sedikitnya Rp3,5 miliar dan diduga berkaitan dengan sejumlah aktivitas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, termasuk pengurusan mutasi jabatan dan proyek pengadaan. Seluruh dugaan tersebut masih dikembangkan melalui pemeriksaan saksi dan penelusuran dokumen keuangan.

Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita berbagai barang bukti. Selain uang tunai Rp100 juta, penyidik mengamankan valuta asing dengan nilai setara sekitar Rp1,22 miliar, dua rekening bank atas nama Syah Afandin yang berisi sekitar Rp2,27 miliar, serta 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram yang masih akan diuji keasliannya oleh ahli. Barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen juga disita untuk memperkuat pembuktian perkara.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti yang cukup. Penyidik saat ini masih menelusuri seluruh aliran dana, mekanisme pembagian fee proyek, serta keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Kedua tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan, sementara proses pemeriksaan terhadap para saksi terus dilakukan guna melengkapi berkas perkara.

News Writer | Website |  + posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.