Ada Syarat Untuk KPK Bisa Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus

Yusril KPK bisa ambil alih kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Ilustrasi. Foto: Ada Syarat Untuk KPK Bisa Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus

KPK mempunyai wewenang untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah tetapi sampai saat ini KPK belum mengambil alih kasus korupsi yang menjerat eks Jampidsus tersebut. Menurut Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menjelaskan bahwa belum ada alasan bagi KPK untuk mengambil alih perkara karena proses penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur sehingga kasus masih ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

KPK Belum Perlu Ambil Alih Penyidikan

Yusril mengatakan perkara yang telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung sebaiknya diberikan kesempatan untuk diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat mengawasi jalannya penyidikan agar tetap berada pada koridor hukum.

Menurutnya, selama penanganan perkara berjalan dengan baik (on the track), tidak ada kebutuhan mendesak bagi KPK untuk mengambil alih penyidikan kasus tersebut.

Ini Syarat KPK Bisa Mengambil Alih Kasus

Yusril menjelaskan Undang-Undang KPK memberikan kewenangan kepada lembaga antirasuah untuk melakukan supervisi terhadap perkara korupsi yang ditangani Kepolisian maupun Kejaksaan.

Selain itu, KPK juga dapat mengambil alih penanganan perkara apabila memenuhi sejumlah syarat, antara lain penyidikan berjalan berlarut-larut tanpa perkembangan berarti, perkara melibatkan aparat penegak hukum, menjadi perhatian luas masyarakat, atau memenuhi ketentuan nilai perkara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pengambilalihan Tidak Dilakukan Otomatis

Meski memiliki kewenangan tersebut, Yusril menegaskan pengambilalihan perkara bukan langkah yang dilakukan secara otomatis. Menurutnya, kewenangan itu baru digunakan apabila ditemukan penyimpangan atau proses penanganan perkara tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Ia menilai selama Kejaksaan Agung mampu menjalankan penyidikan secara objektif, profesional, dan transparan, proses hukum sebaiknya tetap dilanjutkan oleh institusi tersebut.

Publik Diminta Ikut Mengawasi

Menanggapi kekhawatiran mengenai potensi konflik kepentingan karena Febrie Adriansyah merupakan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, Yusril menyatakan hal itu tidak boleh menjadi dasar untuk langsung meragukan proses hukum.

Ia meminta masyarakat ikut mengawasi jalannya penyidikan agar tetap akuntabel dan sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang independen. Pengawasan publik dinilai penting untuk memastikan proses hukum berlangsung secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus Berawal dari Penyelidikan Polri

Yusril menegaskan pemerintah akan terus menghormati mekanisme hukum yang berlaku, sembari memastikan seluruh proses berjalan profesional, transparan, dan bebas dari intervensi. Kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah akan tetap ditangani oleh Kejaksaan Agung untuk proses selanjutnya.

News Writer | Website |  + posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.