
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan pengusaha tambang Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). Selain Samin Tan, penyidik juga menetapkan tiga mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka dalam perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp486 miliar.
Kasus tersebut berkaitan dengan kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) pada periode 2009 hingga 2012. Berdasarkan hasil penyidikan, awalnya transaksi dilakukan menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun, meski PT AKT beberapa kali terlambat bahkan menunggak pembayaran, penyaluran BBM tetap berlangsung tanpa penghentian distribusi maupun langkah mitigasi risiko sebagaimana prosedur perusahaan.
Penyidik menduga sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan justru melakukan perubahan melalui beberapa adendum perjanjian yang menguntungkan pihak pembeli. Perubahan tersebut meliputi penambahan volume penjualan BBM, pemberian potongan harga, penghapusan sanksi keterlambatan pembayaran, hingga perubahan skema pembayaran menjadi uang muka sebesar 25 persen tanpa jaminan yang memadai. Selain itu, mekanisme pengawasan internal dan penagihan piutang disebut tidak dijalankan secara optimal sehingga kewajiban pembayaran dari PT AKT terus menumpuk.
Dalam perkara ini, Polri menetapkan empat tersangka, yakni Samin Tan selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, SW yang saat itu menjabat Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur periode 2009–2013, serta WTD yang menjabat General Manager Treasury sekaligus Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga.
Hasil audit investigatif menunjukkan total penyaluran BBM mencapai sekitar 191,37 juta liter dengan nilai transaksi sekitar US$137,29 juta. Dari jumlah tersebut, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi sehingga berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai US$30,37 juta atau sekitar Rp486 miliar.
Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 2022. Setelah mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup, penyidik menetapkan para tersangka dengan sangkaan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana. Polri menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penetapan ini menambah daftar perkara hukum yang menjerat Samin Tan. Sebelumnya, ia juga telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan yang ditangani Kejaksaan Agung. Meski demikian, seluruh dugaan tindak pidana tersebut masih akan dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Shama is a Content Specialist and News Writer with 4.5+ years of experience in journalism, press release writing, SEO content, and digital publishing. She covers business, technology, blockchain, cryptocurrency, finance, and corporate communications, delivering research-driven content for media platforms and global audiences.
