Maman Tegaskan UMKM Beromzet di Bawah Rp4,8 Miliar Tidak Dikenai Pajak Tambahan
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun tidak akan dibebani pajak tambahan. Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait kebijakan perpajakan sektor UMKM. Menurut Maman, pemerintah tetap berkomitmen memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil untuk berkembang…
