25°C Bali
April 28, 2026
Kebijakan

Kemhan Benarkan Korban Pengeroyokan Terminal Depok Adalah Prajurit TNI AD, Bukan Pegawai Sipil

Apr 28, 2026

Kementerian Pertahanan meluruskan informasi yang beredar di publik. Korban amukan massa di Terminal Depok, yang sebelumnya disebut sebagai pegawai Kementerian Pertahanan, ternyata adalah seorang prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. Klarifikasi ini disampaikan secara resmi oleh Kemhan pada Senin, 27 April 2026, dan langsung mengubah konteks hukum dari kasus tersebut.

Prajurit TNI AD tersebut menjadi korban pengeroyokan setelah ia menegur seorang ibu yang diduga memarahi anaknya secara kasar di area Terminal Depok pada Minggu, 26 April 2026. Niatnya membela anak kecil justru membuatnya dihajar oleh sekelompok orang yang bertindak tanpa memverifikasi situasi terlebih dahulu.

Korban mengalami luka-luka akibat pengeroyokan tersebut. Kondisinya saat ini disebut baik dan tidak ada luka bakar, berdasarkan keterangan dari pihak berwenang yang dikutip merdeka.com pada Senin pukul 13.39 WIB. Pengeroyok sudah diidentifikasi dan kasus sedang dalam proses penanganan di tingkat Polsek setempat.

Kasus ini mempertegas persoalan serius yang sudah kerap diingatkan para pakar hukum dan sosiolog, yakni budaya main hakim sendiri yang masih mengakar di sebagian kalangan masyarakat Indonesia. Tanpa proses verifikasi, seseorang yang berniat baik bisa dengan mudah menjadi korban amarah massa yang bergerak secara impulsif.

TNI menegaskan akan mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Kekerasan terhadap anggota TNI dalam kondisi sipil merupakan tindak pidana yang akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

+ posts