Penyidik Resmob Polrestabes Medan Dikenai Patsus Propam Diduga Langgar Etik

Langkah tegas lagi-lagi datang dari internal institusi kepolisian. Seorang penyidik Reserse Mobil Polrestabes Medan dikenakan Penempatan Khusus oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Utara atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri, berdasarkan informasi yang dikonfirmasi pada Senin, 27 April 2026.
Seorang penyidik Resmob Polrestabes Medan dikenakan penempatan khusus atau patsus oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Propam Polda Sumatera Utara. Penempatan khusus merupakan tindakan administratif yang dilakukan sambil menunggu proses sidang etik berlangsung dan hasilnya diumumkan secara resmi.
Propam Polda Sumut belum merinci secara terbuka pelanggaran spesifik yang dituduhkan kepada penyidik tersebut. Namun penggunaan mekanisme patsus menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran yang ditangani dinilai cukup serius untuk membatasi aktivitas tugas penyidik bersangkutan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Langkah penegakan kode etik ini muncul di tengah momentum reformasi internal Polri yang sedang berjalan. Beberapa hari sebelumnya, Polda Jambi juga memecat empat polisi sekaligus termasuk dua yang terlibat kasus pemerkosaan remaja putri, memberikan pesan bahwa penegakan standar integritas tidak terbatas di satu wilayah saja.
Proses sidang etik terhadap penyidik Resmob Medan dijadwalkan segera digelar sesuai mekanisme yang berlaku. Publik dan komunitas hukum menantikan transparansi proses ini sebagai ukuran keseriusan Polri dalam memberantas perilaku oknum yang mencoreng institusi dari dalam.
