KPK Dalami Kasus Korupsi Maidi, Diduga Terima Rp2,25 Miliar dari Fee Proyek dan CSR

KPK mendalami dugaan korupsi Wali Kota Madiun Maidi usai OTT Januari 2026 di Jawa Timur. Kasus ini melibatkan dugaan pemerasan, gratifikasi, dan penyalahgunaan dana CSR oleh pejabat daerah dan pihak swasta.
Penyidik saat ini fokus menelusuri modus operandi yang diduga Maidi lakukan bersama stafnya. Dalam praktiknya, penyidik menduga Maidi beserta stafnya meminta “fee” dari proyek-proyek tertentu serta dana CSR dari pengusaha dan pengembang. Mereka menduga aliran dana tersebut berhubungan dengan proses perizinan usaha di wilayah Madiun.
Kasus yang menjerat Maidi mencakup dugaan pemerasan melalui beberapa sektor. Di antaranya, Maidi diduga memeras perizinan pembangunan kampus, hotel, hingga minimarket. Selain itu, mereka menduga Maidi menyalahgunakan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pola permintaan fee dan aliran dana dari pihak swasta,” ujar perwakilan KPK dalam keterangan resminya. Penyidik juga memeriksa sejumlah staf yang diduga ikut berperan dalam proses permintaan dana tersebut.
Kasus ini bermula dari KPK melakukan OTT pada Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan barang bukti yang kemudian membuat Maidi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menduga Maidi menerima uang sebesar Rp2,25 miliar dari berbagai sumber yang berkaitan dengan jabatannya.
Maidi sendiri merupakan Wali Kota Madiun yang menjabat sejak 2019. Ia dikenal sebagai tokoh lokal dengan latar belakang birokrasi. Namun, kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kepala daerah aktif dengan dugaan praktik korupsi yang sistematis.
Hingga kini, KPK masih menghitung potensi kerugian negara secara keseluruhan. Proses penyidikan yang dimulai setelah OTT terus berjalan dengan memeriksa saksi dari unsur pemerintah daerah dan pihak swasta. Sejumlah dokumen perizinan dan transaksi keuangan juga sedang dianalisis pada tahap ini.
Kasus ini berdampak pada kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam perizinan dan dana CSR dinilai merugikan masyarakat luas.
KPK menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara transparan sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang ada.
Tags: Maidi Wali Kota Madiun, kasus Maidi, korupsi Madiun, fee proyek Madiun, dana CSR Madiun, KPK OTT Maidi
