Ironi Robig: Eks Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Positif Narkoba di Lapas, Kini Dipindah ke Nusakambangan

Robig Zaenudin, mantan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara atas kematian siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO, kini menghadapi situasi yang penuh ironi.
Robig, yang dulu bertugas memberantas narkoba, kini justru ditemukan positif menggunakan narkoba di dalam penjara. Ia juga diduga mengendalikan jaringan peredaran narkoba dari dalam sel.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, menjelaskan temuan ini di Semarang pada Sabtu, 25 April 2026. Pada 19 Januari 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng bersama Kasi Intel Kanwil Lapas Jawa Tengah melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas I Semarang. Saat diperiksa, Robig terlihat tidak stabil. “Dilakukan tes urine. Hasilnya positif narkoba. Tetapi belum diketahui jenis apa,” kata Artanto.
Petugas juga menggeledah ruang tahanan Robig. Walaupun tidak ditemukan alat-alat yang berkaitan dengan narkoba, perilaku Robig yang mencurigakan dan kondisinya yang tidak wajar menambah kecurigaan petugas.
“Saat itu ada pemeriksaan napi di lapas. Saat Robig diperiksa, keadaannya tidak stabil, ditanya tidak konsen, tak seperti orang normal,” ungkap Artanto.
Sebelum pemeriksaan tersebut, Lapas Kelas I Semarang telah menerima beberapa pengaduan dari masyarakat tentang dugaan Robig mengendalikan peredaran narkoba di luar penjara. Setelah temuan ini, Robig dipindahkan ke Lapas II-a Gladakan Nusakambangan, Cilacap, pada 4 Februari 2026.
Polda Jateng menegaskan akan memproses secara hukum siapa saja yang terlibat dalam kasus narkoba, termasuk Robig. “Tentunya siapa pun yang melakukan pelanggaran tindak pidana narkoba pasti akan diproses secara hukum,” kata Artanto.
Pengacara keluarga Gamma, Zainal Petir, mengatakan sejak awal sudah mencurigai ada kejanggalan dalam kasus penembakan tersebut. Ia juga mempertanyakan hasil tes urine yang dinyatakan negatif saat penembakan pada November 2024.
Robig, yang resmi dipecat dari Polri pada 18 Februari 2026, kini menghadapi potensi dakwaan berlapis terkait narkoba di samping hukuman 15 tahun penjara.
