DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Masuk Prolegnas Prioritas 2026

DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Ilustrasi. Foto: DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Penegasan tersebut disampaikan di tengah kembali menguatnya desakan publik agar regulasi itu segera dibahas dan disahkan sebagai instrumen pemberantasan tindak pidana, terutama korupsi.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan RUU Perampasan Aset tidak pernah dikeluarkan dari daftar prioritas legislasi tahun ini. DPR dan pemerintah juga disebut memiliki perhatian terhadap pembahasan rancangan regulasi tersebut.

Meski telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026, proses pembahasan tetap harus mengikuti mekanisme pembentukan undang-undang. Salah satu tahapan penting adalah penyusunan dan penyempurnaan draf serta naskah akademik sebelum pembahasan dilakukan bersama antara DPR dan pemerintah.

RUU Perampasan Aset dinilai penting karena akan memperkuat kemampuan negara dalam mengambil kembali aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Selama ini, pemulihan kerugian negara kerap menghadapi kendala ketika aset hasil kejahatan telah dialihkan, disamarkan, atau ditempatkan atas nama pihak lain.

Regulasi tersebut diharapkan memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil tindak pidana dan memulihkan aset negara. Namun, pembahasannya juga harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, perlindungan hak milik, kepastian hukum, serta mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

DPR menegaskan masuknya RUU Perampasan Aset dalam daftar prioritas menunjukkan bahwa rancangan regulasi tersebut masih menjadi bagian dari agenda legislasi nasional pada 2026. Evaluasi Prolegnas sebelumnya juga dilakukan untuk menyesuaikan fokus kerja legislasi agar pembahasan rancangan undang-undang dapat berjalan lebih realistis dan efektif.

Desakan untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset telah muncul dari berbagai kalangan. Regulasi tersebut dipandang dapat melengkapi instrumen hukum dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi dengan menitikberatkan pada pemulihan aset hasil tindak pidana.

Namun, keberadaan RUU dalam Prolegnas Prioritas belum otomatis menjamin pembahasannya selesai pada tahun yang sama. Kecepatan proses legislasi tetap bergantung pada kesiapan substansi, kesepakatan politik, pembagian tugas pembahasan, serta koordinasi antara DPR dan pemerintah.

Dengan statusnya yang masih berada dalam Prolegnas Prioritas 2026, perhatian kini tertuju pada langkah konkret DPR dan pemerintah untuk membawa RUU Perampasan Aset ke tahap pembahasan berikutnya hingga dapat memperoleh persetujuan bersama.

News Writer | Website |  + posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.