
Selebgram Woodyrman ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap warga negara Brunei Darussalam di Jakarta. Polisi menyebut aksi kekerasan itu dipicu rasa kesal pelaku setelah mendapat teguran dari korban.
Kasus tersebut bermula ketika korban menegur Woodyrman terkait perilaku tertentu di lokasi kejadian. Teguran itu diduga memicu emosi pelaku hingga berujung tindakan penganiayaan.
Pihak kepolisian menjelaskan korban mengalami luka akibat tindakan kekerasan yang dilakukan selebgram tersebut. Setelah menerima laporan, aparat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti rekaman di lokasi kejadian.
Peristiwa ini kemudian ramai menjadi perhatian publik setelah identitas pelaku diketahui merupakan figur media sosial dengan jumlah pengikut cukup besar. Warganet ramai membahas kasus tersebut di berbagai platform digital.
Pengamat sosial menilai figur publik di media sosial memiliki tanggung jawab moral menjaga perilaku di ruang publik karena setiap tindakan mudah menjadi sorotan masyarakat. Kasus yang melibatkan influencer juga dinilai dapat memengaruhi citra profesi kreator digital.
Kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan tanpa melihat status pelaku sebagai figur publik. Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara baik tanpa menggunakan kekerasan.
Dalam beberapa tahun terakhir, kasus hukum yang melibatkan influencer dan selebgram semakin sering terjadi. Fenomena itu memperlihatkan tingginya perhatian publik terhadap perilaku tokoh media sosial di kehidupan nyata.
Hingga kini, Woodyrman masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya unsur lain dalam kasus penganiayaan tersebut.
