
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat (17/7/2026). Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri. Langkah tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan penanganan perkara kepada Kejagung. Penyidik akan meminta keterangan Febrie untuk melengkapi berkas penyidikan yang kini ditangani oleh korps adhyaksa.
Pemeriksaan Jadi Tindak Lanjut Pelimpahan Perkara
Pemeriksaan terhadap Febrie merupakan bagian dari proses hukum setelah Kejagung menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU dari Kortastipidkor Polri beberapa hari sebelumnya. Salah satu perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan dana PT Asabri.
Setelah menerima pelimpahan, Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk melanjutkan penanganan perkara. Langkah tersebut dilakukan agar proses penyidikan dapat berjalan sesuai kewenangan institusi setelah berkas resmi diterima dari penyidik kepolisian.
Penyidik Lengkapi Alat Bukti dan Keterangan
Pemeriksaan hari ini difokuskan untuk menggali keterangan Febrie sebagai bagian dari pengembangan penyidikan. Selain meminta penjelasan dari yang bersangkutan, penyidik juga terus melengkapi alat bukti serta mencocokkan keterangan dengan dokumen yang telah diperoleh sebelumnya.
Kejagung menegaskan proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Pemeriksaan terhadap para pihak yang terkait dinilai penting untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara menyeluruh sebelum penyidik mengambil langkah hukum berikutnya.
Status Hukum Tetap Mengacu pada Perkara yang Dilimpahkan
Sebelumnya, Kejagung menjelaskan bahwa penerbitan Sprindik baru merupakan konsekuensi administratif setelah perkara dialihkan dari Polri. Langkah tersebut tidak menghentikan proses hukum yang telah berjalan, melainkan menjadi dasar bagi penyidik Kejagung untuk melanjutkan penyidikan berdasarkan kewenangannya.
Dalam perkara ini, Febrie menjadi salah satu pihak yang diperiksa terkait dugaan korupsi dan TPPU yang berasal dari pengelolaan dana PT Asabri. Penyidik menyatakan seluruh proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang tersedia dan hasil pemeriksaan terhadap para saksi maupun tersangka lainnya.
Tersangka Lain Juga Dilimpahkan ke Kejagung
Selain pemeriksaan terhadap Febrie, Kejagung pada hari yang sama juga menerima pelimpahan tersangka Don Ritto beserta barang bukti dari penyidik kepolisian. Don Ritto diduga terlibat dalam perkara korupsi, TPPU, dan dugaan suap yang berkaitan dengan klaster batu bara serta PT Asabri.
Pelimpahan tersebut menjadi bagian dari percepatan penanganan perkara setelah koordinasi antara Polri dan Kejagung. Penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh pihak yang telah dilimpahkan guna menyusun konstruksi perkara secara utuh sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Kejagung Lanjutkan Penyidikan Secara Bertahap
Kejagung menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT Asabri akan terus dikembangkan. Pemeriksaan terhadap Febrie dan pihak-pihak lain menjadi bagian dari upaya mengumpulkan bukti serta memperjelas peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Penyidik juga membuka kemungkinan memanggil saksi tambahan apabila diperlukan untuk melengkapi proses penyidikan. Setiap langkah yang diambil akan didasarkan pada hasil pemeriksaan, dokumen, dan alat bukti yang telah diperoleh selama proses penanganan perkara berlangsung.
Pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menandai berlanjutnya proses hukum setelah pelimpahan perkara dari Polri ke Kejagung. Penyidik menegaskan seluruh tahapan akan dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan pembuktian berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.
