25°C Bali
May 1, 2026
Komisi D DPRD Madiun Panggil Manajemen Pabrik Terkait Dugaan Penahanan Ijazah Karyawan
Hukum

Komisi D DPRD Madiun Panggil Manajemen Pabrik Terkait Dugaan Penahanan Ijazah Karyawan

May 1, 2026
Komisi D DPRD Madiun Panggil Manajemen Pabrik Terkait Dugaan Penahanan Ijazah Karyawan - Berita-Nasional.com

Kasus dugaan penahanan ijazah karyawan oleh sebuah perusahaan di Kabupaten Madiun memasuki babak baru setelah DPRD turun tangan. Komisi D DPRD Kabupaten Madiun menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu, 29 April 2026, dengan menghadirkan manajemen pabrik, dinas terkait, serta pengawas ketenagakerjaan guna mengklarifikasi persoalan tersebut.

RDP tersebut digelar menyusul laporan dan keluhan sejumlah pekerja yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan produsen plastik, yakni CV Sukses Jaya Abadi (SJA) di wilayah Wonoasri. Kasus ini sempat viral di masyarakat dan memicu perhatian publik hingga akhirnya ditindaklanjuti oleh DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap isu ketenagakerjaan.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Madiun, Djoko Setijono, menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah tidak dibenarkan dalam aturan ketenagakerjaan, apa pun alasannya. Ia menyebut ijazah merupakan dokumen pribadi milik pekerja yang tidak boleh dijadikan jaminan dalam hubungan kerja. “Menahan ijazah itu jelas tidak boleh,” tegasnya dalam forum tersebut.

Dalam forum RDP, DPRD tidak hanya memanggil pihak manajemen perusahaan, tetapi juga menghadirkan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian serta pengawas ketenagakerjaan dari Provinsi Jawa Timur. Kehadiran berbagai pihak ini bertujuan untuk memastikan adanya transparansi serta penanganan yang sesuai regulasi terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Hasil sementara dari rapat tersebut mengungkap bahwa ijazah para karyawan yang sempat ditahan telah dikembalikan kepada pemiliknya tanpa biaya. Meski demikian, DPRD tetap melanjutkan proses klarifikasi dan pengawasan untuk memastikan praktik serupa tidak terulang di kemudian hari.

Djoko juga menegaskan bahwa jika terdapat persoalan lain dalam hubungan kerja, seperti pelanggaran disiplin atau dugaan tindak pidana, maka penyelesaiannya harus melalui jalur hukum, bukan dengan menahan dokumen pribadi pekerja. Ia menyebut langkah tersebut penting untuk melindungi hak tenaga kerja sekaligus menjaga kepastian hukum di sektor industri.

Selain isu penahanan ijazah, Komisi D turut menyoroti aspek kesejahteraan pekerja di perusahaan tersebut, termasuk kepatuhan terhadap upah minimum, pembayaran lembur, serta kepesertaan BPJS. DPRD bahkan berencana melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pabrik untuk memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan laporan yang disampaikan manajemen.

Sementara itu, pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur menyatakan akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Jika ditemukan pelanggaran, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga proses hukum, sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski ada indikasi pelanggaran, DPRD Kabupaten Madiun untuk sementara memilih pendekatan pembinaan dengan mempertimbangkan itikad baik perusahaan yang telah mengembalikan ijazah. Namun, peringatan keras tetap diberikan agar praktik serupa tidak terulang, dengan ancaman sanksi tegas jika pelanggaran kembali ditemukan.

Hingga 30 April 2026, kasus ini masih dalam pengawasan DPRD dan instansi terkait. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan serta verifikasi lapangan yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan hak pekerja di tengah upaya menjaga iklim investasi daerah tetap kondusif.

Tags: manajemen ijazah, manajemen tahan ijazah, penahanan ijazah

Yoga Adi
+ posts