25°C Bali
May 14, 2026
Lokal

Kejagung Tetapkan Bos PT CBU Jadi Tersangka Kasus Samin Tan

Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara yang melibatkan pengusaha Samin Tan. Tersangka terbaru adalah pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU) berinisial MJE yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berdasarkan hasil pengumpulan ribuan dokumen dan barang bukti elektronik selama proses penyidikan berlangsung. Penyidik disebut telah memeriksa sekitar 80 saksi sebelum menetapkan MJE sebagai tersangka. 

Menurut Kejagung, MJE diduga bekerja sama dengan Samin Tan selaku beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak benar untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Dokumen tersebut digunakan untuk memuluskan aktivitas ekspor batu bara meski izin usaha tambang PT AKT telah dicabut pemerintah sejak 19 Oktober 2017. 

Anang mengungkapkan tersangka MJE sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik tanpa alasan yang sah. Setelah status tersangka ditetapkan, MJE langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. 

Dalam perkara ini, Kejagung menilai praktik tambang ilegal tetap berjalan karena adanya dugaan kerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk oknum pejabat pelabuhan. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni Samin Tan, mantan Kepala KSOP Rangga Ilung Handry Sulfian, Direktur PT AKT Bagus Jaya Wardhana, dan General Manager PT OOWL Indonesia Helmi Zaidan Mauludin. 

Kasus dugaan korupsi pertambangan ini menjadi perhatian karena aktivitas penambangan dan ekspor batu bara diduga terus dilakukan selama bertahun-tahun meskipun izin perusahaan telah dicabut pemerintah. Penyidik juga mendalami dugaan setoran rutin kepada pejabat tertentu agar pengiriman batu bara ilegal tetap berjalan lancar. 

Kejagung menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru dalam perkara korupsi pertambangan tersebut. Aparat juga terus menelusuri aliran dana serta aset yang berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal milik PT AKT dan afiliasinya. 

News Writer | Website |  + posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.