Fakta Don Ritto: Pinjam Rumah Febrie hingga Simpan Emas 74 Kg

Don Ritto emas 74 kg
Ilustrasi. Foto: Fakta Don Ritto: Pinjam Rumah Febrie hingga Simpan Emas 74 Kg

Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara PT Asabri terus berkembang setelah penyidik mengungkap sejumlah aset bernilai fantastis. Salah satu temuan terbesar berasal dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang menjadi lokasi penyitaan emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta aset lain dengan nilai ratusan miliar rupiah. Rumah tersebut diketahui milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, namun disebut telah digunakan oleh Don Ritto sejak 2023.

Rumah Milik Febrie Dipakai Don Ritto

Dalam keterangannya, Febrie mengakui rumah di kawasan Parahyangan Golf, Sentul, merupakan miliknya. Namun, ia menyebut rumah tersebut sudah lama tidak ditempati dan dipinjamkan kepada Don Ritto.

Kuasa hukum Don Ritto juga membenarkan bahwa kliennya menggunakan rumah tersebut sejak awal 2023. Menurut mereka, bangunan itu dipakai untuk mendukung kegiatan yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan, termasuk pembinaan ratusan santri.

Emas 74 Kilogram dan Valas Disita Penyidik

Saat melakukan penggeledahan, penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi emas batangan dengan total berat sekitar 74 kilogram. Selain itu, ditemukan pula uang dalam mata uang asing dengan nilai yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Penyitaan tersebut menjadi salah satu barang bukti terbesar dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT Asabri. Nilai keseluruhan aset yang diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 miliar.

Don Ritto Klaim Aset Miliknya

Melalui tim kuasa hukumnya, Don Ritto menyatakan emas batangan, uang tunai, dan berbagai barang yang berada di rumah tersebut merupakan miliknya, bukan milik Febrie Adriansyah.

Pihak kuasa hukum menjelaskan Don Ritto menanggung seluruh biaya operasional rumah sejak mulai menggunakannya pada 2023. Mereka juga menyebut brankas khusus di rumah tersebut dibuat atas permintaan Don Ritto untuk menyimpan aset yang diklaim berkaitan dengan kegiatan yayasan. Klaim tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.

Penyidik Terus Dalami Asal Usul Aset

Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan setelah menerima pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri. Selain memeriksa para tersangka, penyidik juga menelusuri asal-usul seluruh aset yang ditemukan, termasuk emas batangan, uang tunai, serta dokumen yang disita dari lokasi penggeledahan.

Penelusuran tersebut dilakukan untuk memastikan hubungan aset dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang sedang diselidiki. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Proses Hukum Masih Berjalan

Hingga saat ini, penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri masih berlangsung. Baik Kejaksaan Agung maupun pihak kuasa hukum Don Ritto telah menyampaikan keterangan masing-masing mengenai kepemilikan aset yang disita.

Penyidik menegaskan seluruh klaim para pihak akan diuji melalui proses penyidikan berdasarkan alat bukti, dokumen, serta hasil pemeriksaan saksi. Status kepemilikan aset, termasuk emas 74 kilogram dan uang dalam brankas di Sentul, akan ditentukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

News Writer | Website |  + posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.