
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai langkah tersebut masih terlalu dini karena proses hukum di Kejaksaan Agung masih berjalan.
Menurut Setyo, Kejaksaan Agung perlu diberikan kesempatan untuk menangani perkara tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. KPK saat ini memilih mencermati perkembangan kasus sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan menggunakan kewenangan lain yang dimiliki lembaga antirasuah.
Sikap itu disampaikan di tengah munculnya desakan agar KPK mengambil alih penyidikan perkara Febrie. Setyo meminta publik tidak lebih dahulu membuat asumsi mengenai kemungkinan penanganan kasus mengalami hambatan. Menurut dia, perkembangan proses hukum perlu dilihat berdasarkan fakta dan tahapan yang sedang berlangsung.
Meski belum mengambil alih perkara, KPK membuka ruang untuk menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi. Setyo sebelumnya mengungkapkan telah berkomunikasi secara lisan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai supervisi terhadap perkara yang melibatkan Febrie.
Kasus tersebut menjadi perhatian setelah Febrie terseret dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan tiga kasus berbeda. Penanganannya kemudian memunculkan sorotan publik karena Febrie pernah menduduki posisi strategis sebagai Jampidsus di Kejaksaan Agung.
Sejumlah pihak mendorong KPK turun tangan untuk menjaga independensi dan menghindari potensi konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum. Namun, KPK menegaskan pengambilalihan perkara tidak dapat dilakukan secara terburu-buru dan harus mempertimbangkan perkembangan penanganan kasus.
Untuk sementara, lembaga antirasuah akan memantau proses yang dilakukan Kejaksaan Agung. Opsi supervisi menjadi salah satu langkah yang dapat ditempuh untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan. KPK belum menyampaikan batas waktu maupun kondisi tertentu yang dapat menjadi dasar untuk mengambil alih penyidikan pada tahap berikutnya.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.
