25°C Bali
May 12, 2026
Oknum Dosen PNUP Makassar Dijatuhi Sanksi Berlapis Kasus Pelecehan
Kebijakan Lokal

Oknum Dosen PNUP Makassar Dijatuhi Sanksi Berlapis Kasus Pelecehan

Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) Makassar menjatuhkan sanksi berlapis terhadap seorang dosen berinisial IS yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap tiga mahasiswi. Sanksi tersebut meliputi pemberhentian sementara dari aktivitas akademik, penurunan jabatan, hingga larangan memasuki area kampus selama satu tahun.

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban melapor kepada pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) PNUP terkait dugaan pelecehan saat menjalani ujian perbaikan nilai. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) PNUP pada April 2026. Dalam proses pendalaman, muncul dua mahasiswi lain yang mengaku mengalami perlakuan serupa dari dosen yang sama.

Presiden BEM PNUP Hendra Saputra mengatakan dugaan pelecehan dilakukan dengan modus memisahkan jadwal dan ruang ujian mahasiswa saat proses perbaikan nilai berlangsung. Korban mengaku sempat menolak perlakuan dosen tersebut, namun tetap mengalami tindakan yang dinilai tidak pantas.

Satgas PPKS PNUP kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan terlapor. Berdasarkan hasil investigasi dan rekomendasi Satgas PPKS Nomor 01/KS.RI/PPK/2026 tertanggal 16 April 2026, IS dinyatakan terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang berdampak terhadap kondisi psikologis, rasa aman, dan martabat korban.

Humas PNUP Makassar Rita menjelaskan pimpinan kampus langsung menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui sejumlah keputusan administratif. Dosen IS dinonaktifkan sementara dari seluruh tugas akademik di Jurusan Akuntansi sejak 20 April 2026. Selain itu, jabatan akademiknya juga diturunkan dari lektor menjadi asisten ahli selama 12 bulan.

PNUP juga melarang IS memasuki kampus 1 dan 2 serta mengikuti seluruh aktivitas yang berkaitan dengan mahasiswa selama satu tahun. Larangan tersebut tertuang dalam surat Direktur PNUP tertanggal 23 April 2026.

Pihak kampus menegaskan penanganan kasus mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi. PNUP juga memastikan para korban akan mendapatkan pendampingan psikologis dan program trauma healing sebagai bagian dari proses pemulihan.

Kasus ini kembali menyoroti isu kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi serta pentingnya penguatan mekanisme perlindungan korban dan pengawasan etika tenaga pendidik di kampus.

News Writer | Website |  + posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.