25°C Bali
April 27, 2026
Kebijakan

Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Diperingati Hari Ini, Kemenimipas Tegaskan Reformasi Sistem Lapas

Apr 27, 2026

Setiap 27 April, bangsa Indonesia memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan. Tahun ini, tepatnya Senin 27 April 2026, peringatan ke-62 digelar oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai refleksi mendalam atas perjalanan panjang transformasi sistem peradilan pidana di Tanah Air.

Peringatan ini bermakna lebih dari sekadar ritual tahunan. Bermula dari Konferensi Jawatan Kepenjaraan tahun 1964 yang digagas Menteri Kehakiman Sahardjo, istilah “kepenjaraan” resmi diubah menjadi “pemasyarakatan.” Perubahan kata itu membawa pergeseran paradigma yang sangat mendasar, di mana narapidana tidak lagi semata dipandang sebagai objek hukuman, melainkan manusia yang perlu dibina untuk kembali berkontribusi bagi masyarakat.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun ini memusatkan perayaan pada tema akselerasi reformasi sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berbasis hak asasi manusia. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menegaskan bahwa pembinaan warga binaan kini semakin diarahkan pada pengembangan keterampilan vokasional, pendidikan, dan penguatan mental spiritual.

Satu langkah konkret yang menjadi sorotan adalah pemindahan 263 warga binaan sebagai bagian dari pemerataan kapasitas lapas yang selama ini menjadi masalah kronis. Sementara itu, Kanwil Ditjenpas Papua menyatakan komitmennya untuk memerangi peredaran narkoba di dalam lapas yang masih menjadi tantangan serius di berbagai daerah.

Pemerintah berharap peringatan ke-62 ini menjadi pijakan bagi seluruh jajaran pemasyarakatan untuk terus berinovasi. Memutus mata rantai residivisme dan menghapus stigma negatif terhadap mantan narapidana menjadi dua target utama yang terus diperjuangkan melalui berbagai program kemandirian dan reintegrasi sosial.

+ posts