Menkomdigi Sebut TikTok Tutup 1,7 Juta Akun Anak dalam Sebulan

JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa TikTok telah menutup sekitar 1,7 juta akun anak di Indonesia dalam kurun satu bulan terakhir. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari implementasi aturan perlindungan anak di ruang digital yang mulai diterapkan pemerintah.
Meutya menyampaikan bahwa TikTok menjadi platform digital pertama yang secara aktif melaporkan pelaksanaan kebijakan perlindungan anak sesuai ketentuan pemerintah. Penutupan akun dilakukan terhadap pengguna berusia di bawah 16 tahun yang dinilai belum memenuhi persyaratan penggunaan platform media sosial.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. Aturan itu resmi berlaku sejak 28 Maret 2026 dan mewajibkan platform digital memperkuat perlindungan bagi pengguna anak.
Data yang disampaikan pemerintah menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah akun yang ditutup. Hingga 10 April 2026, TikTok tercatat telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun anak. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi 1,7 juta akun per 28 April 2026.
Meutya mengapresiasi langkah TikTok yang dinilai transparan dalam melaporkan implementasi kebijakan tersebut. Ia menilai keterbukaan platform digital menjadi penting untuk memastikan perlindungan anak berjalan secara nyata, bukan hanya sebatas komitmen.
Meski demikian, penutupan akun turut berdampak pada sejumlah pengguna dewasa yang akunnya ikut terdeteksi dalam sistem verifikasi usia. Pemerintah meminta masyarakat memahami proses tersebut karena dilakukan demi memperkuat keamanan digital anak-anak di Indonesia. TikTok juga membuka mekanisme banding bagi pengguna dewasa yang terdampak agar akun mereka dapat dipulihkan.
Selain perlindungan anak, TikTok disebut telah menyampaikan rencana penanganan lebih luas terhadap berbagai kejahatan digital, termasuk judi online dan penyebaran konten berbahaya di platform mereka. Pemerintah berharap langkah serupa segera diikuti oleh platform digital lainnya yang beroperasi di Indonesia. Ke depan, Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan akan terus mengawasi implementasi PP Tunas guna memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. Pemerintah juga mendorong seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk segera menunjukkan langkah nyata dalam melindungi pengguna usia muda.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.
