Masalah Kuota Haji Diselidiki, KPK Dalami Aliran Dana Travel

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua pimpinan biro perjalanan haji sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari upaya penelusuran peran pihak swasta dalam distribusi kuota tambahan yang diduga menyimpang dari ketentuan.
Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan yang sebelumnya juga menyasar sejumlah pengelola travel haji. KPK menilai keterlibatan biro perjalanan penting untuk mengungkap mekanisme pembagian kuota serta aliran dana dalam perkara ini.
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan kuota tambahan haji yang seharusnya mengikuti proporsi tertentu antara haji reguler dan haji khusus. Namun dalam praktiknya, terdapat indikasi pengaturan distribusi kuota yang tidak sesuai aturan, sehingga memberikan keuntungan bagi sejumlah pihak tertentu.
Dalam penyidikan, KPK telah menetapkan beberapa tersangka dari unsur pemerintah dan swasta. Mereka diduga terlibat dalam kesepakatan yang memungkinkan penambahan kuota haji khusus melebihi batas yang ditentukan, serta pengalokasian kepada perusahaan tertentu yang terafiliasi dengan jaringan tertentu.
Pemeriksaan terhadap pimpinan travel dilakukan untuk menggali informasi terkait proses pengajuan, distribusi, hingga penentuan kuota haji khusus. Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan adanya imbalan atau keuntungan yang diterima pihak-pihak tertentu dalam proses tersebut.
KPK sebelumnya telah memanggil sejumlah direktur dan manajer biro travel secara bertahap. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta mengonfirmasi peran masing-masing pihak dalam rantai distribusi kuota haji.
Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah berdasarkan hasil audit lembaga terkait. Dugaan korupsi tersebut tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga berpotensi merugikan calon jemaah yang seharusnya mendapatkan akses secara adil terhadap kuota haji.
KPK menegaskan akan terus memanggil saksi-saksi tambahan, termasuk dari kalangan pejabat Kementerian Agama, guna mengungkap seluruh konstruksi perkara. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring perkembangan penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut layanan ibadah yang berdampak luas bagi masyarakat. Pemerintah diharapkan dapat memastikan sistem pengelolaan kuota haji ke depan lebih transparan dan akuntabel untuk mencegah praktik serupa terulang.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.
