
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan penguatan teknologi digital, mulai dari optimalisasi Coretax hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), untuk mendorong peningkatan rasio pajak atau tax ratio. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah mengejar target penerimaan perpajakan hingga setara 15 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan peningkatan penerimaan membutuhkan transformasi administrasi yang mampu memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan. DJP karena itu akan mengintensifkan penggunaan Coretax sebagai sistem utama administrasi perpajakan sekaligus mengembangkan analisis data berbasis teknologi untuk memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak.
Pemanfaatan AI diproyeksikan membantu otoritas pajak mengolah data dalam skala besar, mengenali pola transaksi, dan mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan secara lebih akurat. Teknologi tersebut diharapkan membuat pengawasan semakin berbasis risiko sehingga sumber daya DJP dapat diarahkan kepada area yang memiliki potensi penerimaan lebih besar.
Strategi digitalisasi juga mencakup penguatan integrasi data. Dengan informasi yang semakin lengkap dan saling terhubung, DJP dapat membangun profil wajib pajak secara lebih komprehensif serta membandingkan kewajiban yang dilaporkan dengan aktivitas ekonomi yang tercatat dalam berbagai sistem.
Coretax sendiri dirancang sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan melalui pembaruan proses bisnis, teknologi informasi, dan basis data. Sistem tersebut mencakup berbagai fungsi utama, seperti pendaftaran, pembayaran, pelaporan, pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penagihan.
Namun, peningkatan tax ratio tidak hanya bergantung pada teknologi. Pemerintah juga perlu memperluas basis perpajakan, meningkatkan kepatuhan sukarela, memperkuat penegakan hukum, dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Transformasi digital diharapkan membuat proses tersebut lebih efisien tanpa semata-mata mengandalkan perubahan tarif pajak.
Target rasio pajak 15 persen terhadap PDB merupakan sasaran ambisius yang membutuhkan peningkatan kapasitas penerimaan secara berkelanjutan. Keberhasilan strategi tersebut akan sangat ditentukan oleh kualitas implementasi Coretax, akurasi data, kesiapan sumber daya manusia, serta kemampuan DJP memanfaatkan AI secara efektif.
Dengan kombinasi modernisasi sistem dan pengawasan berbasis data, DJP berharap potensi penerimaan yang selama ini belum tergali dapat dioptimalkan. Strategi tersebut sekaligus diarahkan untuk membangun administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi, efisien, dan mampu mendukung kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.
