
Sejumlah pengamat hukum dan kebebasan sipil menilai beberapa pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum digital di Indonesia. Mereka khawatir sejumlah ketentuan dalam UU PDP dapat berkembang menjadi “UU ITE jilid II” apabila tidak disertai aturan pelaksana dan pembatasan interpretasi yang jelas.
Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works Wahyudi Djafar menilai terdapat sejumlah pasal dalam UU PDP yang masih bersifat multitafsir dan berpotensi digunakan secara berlebihan seperti yang pernah terjadi pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia menyoroti ancaman kriminalisasi terhadap aktivitas jurnalistik, akademik, hingga kebebasan berekspresi di ruang digital.
Kekhawatiran tersebut mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima berbagai permohonan uji materi terhadap UU PDP. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah belum adanya pengecualian tegas terkait kepentingan jurnalistik, penelitian, dan ekspresi budaya dalam beberapa ketentuan pidana UU PDP.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebelumnya juga menilai Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP membuka ruang kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Menurut AJI, aturan tersebut tidak secara eksplisit memberikan perlindungan terhadap aktivitas pengumpulan dan pengolahan data untuk kepentingan publik.
Di sisi lain, pemerintah dan DPR menegaskan UU PDP dibentuk untuk memperkuat perlindungan hak privasi masyarakat di tengah meningkatnya ancaman kebocoran data dan perkembangan ekonomi digital. Regulasi tersebut juga disebut dirancang agar selaras dengan standar internasional seperti General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa.
Namun para pengamat menilai tantangan utama saat ini bukan hanya substansi aturan, tetapi juga implementasi dan pengawasan. Hingga pertengahan 2026, lembaga independen pelindungan data pribadi yang diamanatkan UU PDP belum juga terbentuk secara resmi. Kondisi itu dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengawasan pelanggaran data pribadi.
Selain itu, sejumlah ahli hukum mengingatkan adanya potensi tumpang tindih antara UU PDP dan UU ITE, terutama terkait pengaturan hak atas privasi dan penghapusan informasi digital atau right to be forgotten. Tanpa aturan teknis yang rinci, aparat penegak hukum dinilai berpotensi memiliki tafsir berbeda dalam penerapan pasal-pasal digital.
Pakar hukum siber juga menilai pengalaman kontroversi “pasal karet” dalam UU ITE seharusnya menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam menerapkan UU PDP. Mereka meminta regulasi turunan segera diterbitkan agar penegakan hukum tidak meluas dan mengancam kebebasan sipil masyarakat di ruang digital.
Di tengah percepatan digitalisasi layanan publik dan sistem pembayaran lintas negara seperti QRIS antarnegara, kebutuhan terhadap perlindungan data pribadi memang semakin mendesak. Namun pengamat menekankan perlindungan privasi tetap harus diimbangi dengan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak sipil warga negara.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.
