
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap capaian penindakan selama 22 tahun berdiri dengan menetapkan sebanyak 1.880 orang sebagai tersangka kasus korupsi. Data tersebut disampaikan KPK sebagai gambaran perjalanan lembaga antirasuah sejak berdiri pada 2003 hingga 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan mayoritas tersangka korupsi yang diproses KPK merupakan laki-laki. Dari total 1.880 tersangka, sebanyak 1.720 orang berjenis kelamin laki-laki, sedangkan 160 lainnya perempuan. Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan media gathering KPK di kawasan Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (20/5/2026).
“Dari 1.880 tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK, 1.720-nya pelakunya laki-laki. Sedangkan 160-nya perempuan,” ujar Asep.
KPK menilai data tersebut menunjukkan korupsi masih menjadi persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan dan sektor bisnis di Indonesia. Selama dua dekade terakhir, lembaga antirasuah menangani berbagai perkara besar mulai dari suap proyek infrastruktur, korupsi kepala daerah, pengadaan barang dan jasa, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain memaparkan jumlah tersangka, KPK juga menyoroti pola penyamaran uang hasil korupsi yang kerap dilakukan pelaku melalui TPPU. Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo sebelumnya menyebut praktik pencucian uang hampir selalu muncul bersamaan dengan tindak pidana korupsi untuk menyamarkan asal-usul aset hasil kejahatan.
Menurut KPK, uang hasil korupsi biasanya dialihkan ke berbagai aset pribadi, bisnis keluarga, hibah sosial, hingga aktivitas hiburan guna mengaburkan jejak transaksi. Karena itu, KPK kini memperkuat pendekatan asset recovery dan penelusuran aliran dana dalam penanganan perkara korupsi.
Selama 2026, KPK juga terus aktif melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah daerah terkait dugaan pemerasan dan suap proyek pemerintah daerah. Beberapa kasus yang ditangani melibatkan kepala daerah, pejabat organisasi perangkat daerah, hingga pihak swasta.
KPK menyebut fokus penindakan saat ini diarahkan pada lima sektor rawan korupsi, yakni pelayanan publik, sumber daya alam, bisnis, politik, dan penegakan hukum. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Meski demikian, lembaga antirasuah masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia, kompleksitas modus korupsi, hingga upaya pelemahan institusi. Di tengah tantangan tersebut, KPK menegaskan komitmennya tetap memperkuat penindakan dan pencegahan korupsi secara berkelanjutan.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.
