25°C Bali
May 21, 2026
KPK Bakal Ubah Mekanisme Penetapan Tersangka Usai KUHAP Baru Berlaku
Kebijakan Lokal

KPK Bakal Ubah Mekanisme Penetapan Tersangka Usai KUHAP Baru Berlaku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengubah mekanisme penetapan tersangka setelah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam aturan baru tersebut, status tersangka tidak lagi ditetapkan sejak awal penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik), melainkan setelah proses penyidikan berjalan. 

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan perubahan itu merupakan bentuk penyesuaian terhadap Pasal 90 KUHAP baru yang memasukkan penetapan tersangka sebagai bagian dari upaya paksa dalam tahap penyidikan. Karena itu, KPK akan menerapkan pola penyidikan baru dengan menerbitkan sprindik tanpa mencantumkan nama tersangka di awal perkara. 

“Jadi KPK akan membuat strategi sprindik tanpa tersangka,” kata Taufik dalam kegiatan media gathering di Anyer, Banten. 

Menurut Taufik, langkah tersebut diambil meski Undang-Undang KPK sebelumnya memungkinkan penetapan tersangka dilakukan sejak tahap penyelidikan. Namun, KPK memilih menyesuaikan diri dengan norma baru dalam KUHAP demi menjaga keselarasan prosedur penegakan hukum.

KPK juga tengah menyiapkan surat edaran internal terkait implementasi KUHAP dan KUHP baru. Penyusunan aturan itu dilakukan bersama Biro Hukum KPK dengan mempelajari penyesuaian prosedur yang juga dilakukan Polri dan Kejaksaan. 

Meski demikian, mekanisme baru tersebut tidak berlaku untuk operasi tangkap tangan (OTT). Dalam kasus tertangkap tangan, penetapan status tersangka tetap harus dilakukan segera sesuai ketentuan khusus dalam KUHAP baru. 

Perubahan prosedur ini juga berkaitan dengan penguatan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah dalam KUHAP baru. Sebelumnya, KPK mulai menyesuaikan pendekatan tersebut dengan tidak lagi menampilkan tersangka korupsi dalam konferensi pers sejak awal 2026. 

Sejumlah putusan praperadilan belakangan turut memperkuat pentingnya penyesuaian prosedur penetapan tersangka. Pengadilan Negeri Kupang, misalnya, pernah membatalkan status tersangka dalam sebuah perkara karena dinilai tidak memenuhi standar prosedur KUHAP 2025. 

Perubahan mekanisme di KPK diperkirakan akan memengaruhi pola penanganan perkara korupsi ke depan, terutama dalam proses penyidikan dan pengumuman status hukum seseorang. Aparat penegak hukum kini dituntut lebih cermat dalam memenuhi prosedur formil agar penetapan tersangka tidak mudah digugat melalui praperadilan. 

News Writer | Website |  + posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.