Empat Prajurit TNI Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menghadapi sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026). Sidang tersebut menjadi tahapan lanjutan setelah proses pemeriksaan saksi dan pembacaan dakwaan dalam perkara yang menyita perhatian publik itu.
Berdasarkan jadwal persidangan, oditur militer dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang Garuda. Keempat terdakwa terdiri atas Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Kasus ini bermula dari aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang terjadi setelah aktivis KontraS tersebut melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada Maret 2025. Dalam surat dakwaan, oditur militer menyebut para terdakwa merasa tindakan Andrie telah melecehkan institusi TNI.
Penyidik menyebut para terdakwa kemudian mencari informasi mengenai aktivitas Andrie sebelum menjalankan aksi penyiraman air keras. Mereka diduga membagi peran dalam pelaksanaan aksi tersebut hingga menyebabkan korban mengalami luka serius pada bagian wajah dan mata.
Dalam persidangan sebelumnya, dokter yang menangani Andrie menyatakan korban mengalami cacat permanen pada mata akibat serangan tersebut. Fakta medis itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan saksi di pengadilan militer.
Oditur militer mendakwa keempat prajurit tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai lebih dari 10 tahun penjara.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi sorotan luas karena berkaitan dengan isu kebebasan sipil dan reformasi sektor keamanan. Sejumlah kelompok masyarakat sipil terus mengawal proses persidangan agar berjalan transparan dan akuntabel.
Namun, sidang tuntutan yang sedianya digelar hari ini akhirnya ditunda hingga 3 Juni 2026. Penundaan dilakukan karena oditur militer disebut belum siap membacakan tuntutan dalam persidangan.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.
