25°C Bali
May 13, 2026
Kebijakan Lokal

MK Tegaskan Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota Hingga Ada Keppres

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan status ibu kota negara masih berada di Jakarta hingga pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Penegasan itu disampaikan dalam putusan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Dalam sidang putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026, MK menolak seluruh permohonan pemohon yang menggugat ketentuan terkait status ibu kota negara. Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk dikabulkan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara baru memiliki kekuatan hukum mengikat setelah Presiden menerbitkan Keppres pemindahan. Dengan demikian, seluruh fungsi dan kedudukan ibu kota negara saat ini masih tetap berada di Provinsi DKI Jakarta.

Permohonan uji materi tersebut diajukan karena pemohon menilai terdapat disharmoni antara Undang-Undang IKN dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pemohon beranggapan kondisi itu menimbulkan ketidakjelasan status konstitusional ibu kota negara karena Jakarta tidak lagi disebut secara normatif sebagai ibu kota, sementara Keppres pemindahan ke IKN belum diterbitkan.

MK berpandangan tidak terjadi kekosongan hukum sebagaimana didalilkan pemohon. Menurut Mahkamah, ketentuan dalam UU IKN telah mengatur bahwa pemindahan resmi ibu kota bergantung pada keputusan presiden yang berlaku efektif. Selama aturan tersebut belum diterapkan, Jakarta tetap menjalankan fungsi sebagai pusat pemerintahan nasional.

Putusan MK itu juga mendapat respons dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Ia menyebut keputusan tersebut menjadi penegasan atas kondisi administrasi yang selama ini sudah berjalan di Jakarta. Menurut dia, penggunaan status DKI Jakarta masih tetap berlaku sampai adanya keputusan resmi pemindahan ibu kota.

Keputusan tersebut kembali menempatkan isu perpindahan ibu kota menjadi sorotan publik, terutama terkait kepastian hukum dan tahapan administrasi menuju operasional penuh IKN di Kalimantan Timur.

News Writer | Website |  + posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.