25°C Bali
May 8, 2026
Kebijakan

Komisi II DPR Nilai Blacklist Pelaku Politik Uang Gagasan Menarik

Pimpinan Komisi II DPR RI menilai usulan memasukkan pelaku politik uang ke dalam daftar hitam atau blacklist pemilu sebagai gagasan menarik yang layak dibahas lebih lanjut dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebagai langkah memperkuat efek jera terhadap pelanggaran politik uang.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengatakan pendekatan penegakan hukum pemilu ke depan perlu diarahkan lebih kuat pada sanksi administratif dibanding pidana. Menurutnya, gagasan Bawaslu dapat menjadi salah satu alternatif untuk memperkuat kualitas demokrasi dan integritas pemilu di Indonesia.

“Gagasan yang menarik. Ke depan kita perlu mengubah orientasi penegakan hukum dalam pemilu dari pidana menjadi administratif,” kata Zulfikar.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan usulan tersebut masih memerlukan pembahasan mendalam bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk penyelenggara pemilu, partai politik, akademisi, dan masyarakat sipil. DPR disebut akan membuka ruang diskusi dalam proses penyusunan revisi regulasi pemilu mendatang.

Wacana blacklist muncul setelah Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda mengusulkan agar pelaku politik uang yang telah terbukti melakukan pelanggaran dilarang mengikuti pemilu maupun pilkada pada periode berikutnya. Menurut Herwyn, sanksi tersebut diperlukan untuk memberikan efek jera yang lebih kuat terhadap praktik politik transaksional.

Selain usulan daftar hitam, Bawaslu juga mendorong penguatan sanksi administratif lain seperti pembatalan hasil suara hingga pemungutan suara ulang apabila terbukti terjadi praktik politik uang. Bawaslu menilai pendekatan tersebut dapat memperkuat keadilan pemilu tanpa selalu bergantung pada pembuktian pidana yang rumit.

Herwyn juga mengusulkan penyederhanaan pembuktian pelanggaran administrasi politik uang tanpa harus memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Menurutnya, praktik politik uang dalam skala kecil sekalipun seharusnya dapat menjadi dasar pemberian sanksi tegas.

Perkembangan teknologi turut menjadi perhatian Bawaslu. Modus politik uang kini disebut mulai bergeser dari pemberian tunai menjadi transaksi digital seperti voucher elektronik, pulsa, hingga transfer melalui dompet digital. Karena itu, definisi politik uang dinilai perlu diperluas dalam revisi aturan pemilu mendatang.

Data Bawaslu menunjukkan praktik politik uang masih menjadi salah satu pelanggaran paling dominan dalam pemilu. Sepanjang 2024, tercatat 22 kasus di tingkat provinsi dan 256 kasus di tingkat kabupaten/kota yang berkaitan dengan dugaan politik uang.

DPR menilai pembahasan revisi UU Pemilu menjadi momentum penting untuk memperkuat integritas demokrasi, termasuk mempertegas sanksi bagi pelaku politik uang dan menyesuaikan regulasi dengan perkembangan pola kampanye digital saat ini.

News Writer | Website |  + posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.