25°C Bali
May 15, 2026
Lokal

Putusan MK Tegaskan Status Jakarta dan Jadi Penentu Arah IKN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara dinilai menjadi titik penting dalam kepastian hukum proses pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN). Sejumlah pihak menilai keputusan tersebut sekaligus memperjelas arah transisi pemerintahan menuju ibu kota baru di Kalimantan Timur.

MK sebelumnya menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang IKN dan menegaskan kedudukan ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan resmi ke IKN. Putusan itu dibacakan dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026. 

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan norma dalam UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus dibaca secara menyeluruh sehingga tidak menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara. Dengan demikian, seluruh fungsi pemerintahan pusat masih sah dijalankan di Jakarta hingga Keppres pemindahan diterbitkan Presiden. 

Putusan tersebut muncul setelah adanya gugatan yang menilai terjadi disharmoni antara UU IKN dan UU DKJ. Pemohon beranggapan Jakarta secara normatif sudah tidak lagi disebut sebagai ibu kota negara, sementara pemindahan resmi ke Nusantara belum ditetapkan melalui Keppres. MK kemudian menilai kekhawatiran itu tidak beralasan karena aturan peralihan masih memberikan kepastian status bagi Jakarta. 

Di sisi lain, Otorita IKN memastikan pembangunan kawasan ibu kota baru tetap berjalan sesuai tahapan pemerintah. Otorita menegaskan putusan MK justru memberikan kepastian transisi sehingga pembangunan infrastruktur dan persiapan pemerintahan di IKN dapat berlangsung lebih terukur. 

Sejumlah anggota DPR juga menilai putusan MK menjadi pengingat penting bahwa kebijakan strategis nasional harus dibangun di atas kepastian hukum dan sinkronisasi regulasi. Proses pemindahan ibu kota dinilai tidak bisa dilakukan secara terburu-buru tanpa dasar administratif dan konstitusional yang jelas.

Pengamat tata negara menilai keputusan MK memberikan ruang bagi pemerintah untuk menjalankan transisi IKN secara realistis sesuai kesiapan infrastruktur, fiskal, dan ekosistem pemerintahan. Jakarta pun diperkirakan masih akan memegang peran sentral sebagai pusat bisnis dan aktivitas ekonomi nasional dalam beberapa tahun ke depan.

News Writer | Website |  + posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.