Satgas Klaim Kawasan Konservasi IKN Kini Bebas Tambang Ilegal, Fokus Beralih ke Area Penyangga

Satgas Klaim Kawasan Konservasi IKN Kini Bebas Tambang Ilegal, Fokus Beralih ke Area Penyangga
Ilustrasi. Foto: Satgas Klaim Kawasan Konservasi IKN Kini Bebas Tambang Ilegal, Fokus Beralih ke Area Penyangga

Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Ibu Kota Nusantara (IKN) menyatakan tidak lagi menemukan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan konservasi yang berada dalam wilayah delineasi IKN. Setelah serangkaian operasi penertiban dilakukan selama beberapa tahun terakhir, fokus pengawasan kini mulai diarahkan ke area di luar kawasan konservasi yang masih berpotensi menjadi lokasi aktivitas pertambangan tanpa izin.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik sekaligus Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN, Edgar Diponegoro. Menurutnya, hingga Juni 2026 seluruh aktivitas tambang ilegal yang sebelumnya teridentifikasi di kawasan hutan konservasi telah ditindak dan dihentikan melalui kerja sama antara Otorita IKN dan aparat penegak hukum.

Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga fungsi ekologis kawasan IKN yang sejak awal dirancang sebagai kota hutan berkelanjutan. Selama proses penertiban, Satgas mencatat sedikitnya delapan perkara terkait aktivitas pertambangan ilegal yang telah diproses secara hukum sejak 2023. Operasi pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan tidak ada aktivitas serupa yang kembali muncul di kawasan lindung.

Meski demikian, Satgas mengakui tantangan belum sepenuhnya berakhir. Aktivitas penambangan tanpa izin masih berpotensi ditemukan di luar area konservasi, terutama berupa tambang pasir dan batu yang berada di wilayah penyangga IKN. Karena itu, pengawasan akan diperluas ke area-area tersebut guna mencegah kerusakan lingkungan yang dapat berdampak pada ekosistem ibu kota baru.

Selain penegakan hukum, Otorita IKN juga menjalankan program pemulihan lingkungan pada lahan yang sebelumnya terdampak aktivitas tambang ilegal. Salah satu langkah yang dilakukan adalah revegetasi atau penanaman kembali pohon di kawasan bekas tambang di wilayah Tahura Bukit Soeharto. Program tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, hingga masyarakat setempat.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri, menegaskan bahwa kawasan konservasi memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem di sekitar IKN. Oleh karena itu, upaya pemulihan lahan bekas tambang harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

Pemerintah berharap keberhasilan menertibkan tambang ilegal di kawasan konservasi dapat menjadi fondasi penting dalam pembangunan IKN yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan. Di sisi lain, pengawasan terhadap aktivitas ilegal akan terus diperkuat untuk memastikan kawasan ibu kota baru tetap terlindungi dari ancaman kerusakan alam.

Dengan berkurangnya aktivitas tambang ilegal di kawasan inti konservasi, perhatian kini beralih pada upaya menjaga area penyangga dan mempercepat rehabilitasi lahan yang sebelumnya mengalami kerusakan akibat eksploitasi tanpa izin.

News Writer | Website |  + posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.