
Kasus peredaran narkotika di Jakarta kembali diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada hari Jumat (7/8/2026). 2 orang yang berperan sebagai kurir, termasuk yang masih berusia 15 tahun, diamankan Kepolisian beserta barang bukti 3,4 kg ganja.
Polisi masih mengusut jaringan yang mempekerjakan dua kurir yang telah ditangkap serta melakukan pemeriksaan guna mengetahui pemasok dari ganja yang disita tersebut. Untuk pelaku yang masih berusia 15 tahun, pelaku akan melakukan proses pemeriksaan yang didasari pada undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, termasuk pendampingan pihak berwenang.
Polda Metro Ungkap Peredaran Ganja
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan menangkap dua orang yang diduga berperan sebagai kurir. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti ganja seberat sekitar 3,4 kilogram.
Salah satu tersangka yang diamankan diketahui masih berusia 15 tahun. Polisi kini mendalami keterlibatan anak tersebut dalam jaringan peredaran narkotika sekaligus memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan peradilan anak.
Salah Satu Pelaku Masih Anak
Polda Metro Jaya menyatakan salah satu kurir yang ditangkap masih berstatus anak di bawah umur. Karena itu, proses pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, termasuk pendampingan dari pihak yang berwenang.
Penyidik juga mendalami bagaimana anak tersebut dapat direkrut ke dalam jaringan peredaran narkotika serta peran yang dijalankannya sebelum ditangkap.
Polisi Kejar Jaringan di Baliknya
Selain mengamankan kedua kurir, polisi menyita barang bukti ganja yang diduga siap diedarkan kepada sejumlah pelanggan. Barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Penyidik masih memburu pihak yang diduga menjadi pemasok maupun pengendali jaringan. Pengembangan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka serta barang bukti yang telah disita.
Masyarakat Diminta Waspada
Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya perekrutan anak dan remaja dalam jaringan peredaran narkotika. Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkoba.
Kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memutus mata rantai peredaran ganja di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.
