25°C Bali
May 19, 2026
Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Haji Ilegal, Korban Capai 320 Orang
Nasional

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Haji Ilegal, Korban Capai 320 Orang

Bareskrim Polri menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelenggaraan haji ilegal yang merugikan ratusan calon jemaah. Total korban dalam perkara ini mencapai 320 orang dengan nilai kerugian diperkirakan miliaran rupiah. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan para tersangka berasal dari sejumlah biro perjalanan dan pihak yang diduga terlibat dalam perekrutan calon jemaah menggunakan visa nonhaji. Modus tersebut dilakukan dengan menjanjikan keberangkatan haji cepat tanpa antrean resmi.

Menurut penyidik, para korban telah menyetor biaya perjalanan dalam jumlah besar dengan harapan bisa berangkat ke Tanah Suci pada musim haji 2026. Namun, sebagian besar jemaah gagal diberangkatkan setelah visa yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah Arab Saudi.

Polisi mengungkap jaringan penyelenggara haji ilegal ini beroperasi di beberapa daerah dan menawarkan paket haji menggunakan visa ziarah, visa kerja, hingga visa wisata. Para calon jemaah disebut dijanjikan tetap bisa menjalankan ibadah haji meski menggunakan jalur nonresmi. 

Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa puluhan saksi dan menyita berbagai barang bukti berupa paspor, dokumen perjalanan, bukti transfer, hingga perangkat elektronik yang berkaitan dengan aktivitas perekrutan jemaah. Polisi juga masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

Kasus haji ilegal kembali menjadi perhatian setelah pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan terhadap jemaah asing yang masuk menggunakan visa di luar visa haji resmi. Pemerintah Indonesia sebelumnya telah mengingatkan masyarakat agar hanya menggunakan layanan travel yang memiliki izin resmi dari Kementerian Agama. 

Kementerian Agama menyatakan praktik haji nonprosedural berisiko tinggi karena jemaah dapat ditolak masuk, dideportasi, bahkan terancam sanksi hukum di Arab Saudi. Selain itu, jemaah juga tidak mendapatkan perlindungan resmi dari pemerintah Indonesia apabila terjadi masalah selama perjalanan ibadah.

Polri memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan penyelenggara haji ilegal yang diduga masih aktif menjelang puncak musim haji tahun ini.

News Writer | Website |  + posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.