25°C Bali
May 15, 2026
Kebijakan Lokal

MA Tolak Kasasi Taufik Eko dalam Kasus Pemerasan PPDS Undip

Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Taufik Eko Nugroho dalam perkara pidana pemerasan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip). Dengan putusan tersebut, hukuman empat tahun penjara terhadap mantan dosen dan pimpinan program studi tersebut dinyatakan tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap. 

Putusan MA tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang diputus melalui rapat musyawarah majelis hakim pada Februari 2026. Selain menolak kasasi terdakwa, MA juga membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Kementerian Kesehatan menyambut putusan tersebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem pendidikan kedokteran di Indonesia. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman menegaskan pemerintah mendukung penuh penegakan hukum guna menciptakan lingkungan pendidikan medis yang aman dan profesional. 

Kasus ini bermula dari investigasi Kemenkes terkait dugaan praktik perundungan dan pemerasan di lingkungan PPDS Anestesi Undip. Investigasi tersebut mencuat setelah meninggalnya mahasiswi PPDS dr Aulia Risma Lestari yang sempat menjadi perhatian publik nasional. 

Dalam proses hukum sebelumnya, Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Taufik Eko Nugroho pada Oktober 2025. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebelum akhirnya kembali dikuatkan MA di tingkat kasasi.

Selain Taufik, dua terdakwa lain dalam klaster perkara yang sama juga telah dijatuhi hukuman pidana. Mereka adalah mahasiswi senior PPDS dan staf administrasi yang dinilai terlibat dalam praktik intimidasi serta pemerasan di lingkungan pendidikan kedokteran tersebut.

Kemenkes menyatakan evaluasi terhadap sistem pendidikan kedokteran, khususnya program residensi, akan terus dilakukan agar praktik perundungan maupun penyalahgunaan kewenangan tidak kembali terjadi. Pemerintah juga meminta seluruh institusi pendidikan kesehatan memperkuat pengawasan internal dan perlindungan peserta didik. 

Pengamat pendidikan menilai putusan inkrah MA menjadi momentum penting untuk memperbaiki budaya pendidikan kedokteran yang selama ini dinilai memiliki tekanan hierarkis tinggi. Penegakan hukum dianggap perlu untuk membangun lingkungan akademik yang lebih sehat dan profesional. 

News Writer | Website |  + posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.