25°C Bali
May 15, 2026
Kebijakan Lokal

DJKI Tutup 1.004 Situs Bajakan di Ruang Digital Tahun Ini

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menutup sebanyak 1.004 situs pelanggaran hak cipta di ruang digital sepanjang periode 1 Januari 2025 hingga 11 Mei 2026. Penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan karya intelektual sekaligus menjaga ekosistem industri kreatif nasional dari praktik pembajakan digital. 

Dari total situs yang diblokir, pelanggaran paling banyak berasal dari platform penyedia film dan serial televisi bajakan dengan jumlah 401 situs. Selain itu, DJKI juga menindak 258 situs yang memuat digital book, webtoon, dan komik digital ilegal, serta 198 situs pelanggaran hak siar atau broadcasting.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan pembajakan digital menjadi ancaman serius bagi pertumbuhan ekonomi kreatif nasional. Menurutnya, praktik ilegal tersebut tidak hanya merugikan pencipta dan pemegang hak cipta, tetapi juga menghambat perkembangan industri kreatif yang kini semakin bergantung pada platform digital. 

Penindakan terhadap situs bajakan terus berlanjut pada 2026. Hingga 11 Mei 2026, Direktorat Penegakan Hukum DJKI kembali menutup 119 situs pelanggaran hak cipta yang didominasi situs film dan serial televisi ilegal sebanyak 61 situs. Pemerintah juga menutup 24 situs digital book dan webtoon bajakan serta puluhan situs lain yang memuat konten pelanggaran kekayaan intelektual. 

DJKI menyebut penutupan situs dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta regulasi penanganan pelanggaran kekayaan intelektual di sistem elektronik. Mekanisme penindakan mencakup proses penerimaan laporan, verifikasi, rekomendasi pemutusan akses, hingga eksekusi pemblokiran situs secara terukur. 

Pemerintah juga mengajak masyarakat dan pemegang hak cipta lebih aktif melaporkan konten ilegal yang beredar di internet. Langkah kolaboratif dinilai penting untuk menciptakan ruang digital yang sehat dan menghargai karya kreatif secara legal. 

Pengamat industri kreatif menilai maraknya pembajakan digital masih menjadi tantangan besar di Indonesia karena tingginya konsumsi konten ilegal melalui situs gratis dan aplikasi tidak resmi. Karena itu, penegakan hukum dan edukasi publik dinilai perlu berjalan bersamaan agar perlindungan hak cipta lebih efektif di era digital.

News Writer | Website |  + posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.