25°C Bali
May 13, 2026
Kebijakan Lokal

Delapan Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 4 hingga 6 Tahun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap delapan terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan sejumlah pejabat Pertamina dan pihak swasta. Para terdakwa dihukum penjara antara empat hingga enam tahun dalam sidang yang digelar Selasa (12/5/2026).

Majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara tata kelola minyak mentah. Selain hukuman badan, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider kurungan apabila tidak dibayar.

Ketua majelis hakim Asek Nurhadi menyebut perbuatan para terdakwa terbukti melanggar hukum dan merugikan keuangan negara dalam pengelolaan impor minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Putusan tersebut dibacakan setelah rangkaian persidangan dan pemeriksaan saksi selesai dilakukan.

Terdakwa dengan hukuman tertinggi yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023 Alfian Nasution dan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012–2014 Hanung Budya Yuktyanta. Keduanya divonis enam tahun penjara. Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada Arief Sukmara selaku Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS).

Sementara itu, Martin Haendra Nata selaku Business Development Manager Trafigura Pte Ltd serta Toto Nugroho yang pernah menjabat Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina masing-masing divonis lima tahun penjara. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Hasto Wibowo, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga.

Adapun hukuman paling ringan dijatuhkan kepada Dwi Sudarsono dan Indra Putra. Keduanya divonis empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 150 hari kurungan.

Kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina menjadi salah satu perkara besar yang disidangkan sepanjang 2025–2026. Sebelumnya, sejumlah terdakwa lain dalam perkara yang sama telah lebih dahulu dijatuhi hukuman antara sembilan hingga 15 tahun penjara. Nilai kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai ratusan triliun rupiah.

Perkara ini juga menyeret sejumlah nama besar di sektor energi dan migas nasional, termasuk pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan impor minyak mentah dan distribusi produk kilang. Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

News Writer | Website |  + posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.