Bos Grup BJU Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LPEI

Jaksa penuntut umum menuntut Direktur sekaligus pemilik manfaat Grup Bara Jaya Utama (BJU), Hendarto, dengan hukuman delapan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Hendarto membayar denda dan uang pengganti terkait kerugian negara yang timbul akibat pemberian fasilitas pembiayaan kepada perusahaan-perusahaan dalam Grup BJU. Dalam perkara ini, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS.
Kasus ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit LPEI kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) pada periode 2014–2016. Kedua perusahaan tersebut berada di bawah Grup BJU yang dikendalikan Hendarto.
Jaksa menilai Hendarto bersama sejumlah pejabat LPEI melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengondisikan pencairan fasilitas pembiayaan meski perusahaan penerima kredit dinilai tidak layak memperoleh pinjaman. Dalam proses penyidikan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kebutuhan operasional perusahaan bahkan berada di bawah 15 persen dari total nilai kredit yang diberikan.
Dana kredit tersebut diduga tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan usaha perusahaan, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi. KPK sebelumnya mengungkap sebagian dana pembiayaan bahkan dipakai untuk aktivitas perjudian.
Dalam dakwaan, Hendarto juga disebut memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk beberapa pejabat LPEI yang kini diproses secara terpisah. Mereka antara lain mantan Direktur Pelaksana dan pejabat divisi pembiayaan LPEI yang diduga turut meloloskan fasilitas kredit bermasalah tersebut.
Jaksa menyatakan tindakan terdakwa bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan negara. Fasilitas kredit disebut digunakan untuk membiayai usaha perkebunan di kawasan hutan lindung dan konservasi yang seharusnya tidak memenuhi syarat pembiayaan ekspor.
Kasus LPEI menjadi salah satu perkara korupsi besar yang ditangani KPK dalam sektor pembiayaan negara. Perkara ini juga memunculkan sorotan terhadap tata kelola pembiayaan ekspor dan pengawasan pemberian kredit bernilai jumbo kepada debitur swasta.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.
