
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperpanjang dukungan bagi debitur terdampak banjir dan longsor di Sumatera melalui kebijakan relaksasi kredit dan pembiayaan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha masyarakat sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi di wilayah terdampak bencana.
Kebijakan relaksasi berlaku bagi debitur di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terdampak bencana banjir maupun longsor. OJK menilai bencana yang terjadi sejak akhir 2025 telah mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat dan memengaruhi kemampuan bayar debitur di berbagai sektor usaha.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar sebelumnya menjelaskan perlakuan khusus tersebut mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan di Daerah Terdampak Bencana. Regulasi itu memungkinkan bank dan lembaga pembiayaan melakukan restrukturisasi kredit dengan skema yang lebih fleksibel.
Melalui kebijakan ini, kualitas kredit debitur yang direstrukturisasi dapat tetap dikategorikan lancar. Restrukturisasi juga bisa diberikan untuk kredit yang disalurkan sebelum maupun sesudah bencana terjadi, sehingga masyarakat masih memiliki akses terhadap pembiayaan baru untuk pemulihan usaha dan kebutuhan ekonomi.
OJK mencatat hingga awal 2026, relaksasi kredit telah diberikan kepada lebih dari 237 ribu rekening debitur dengan nilai restrukturisasi mencapai sekitar Rp12,6 triliun. Kebijakan tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Sejumlah perbankan mulai menjalankan skema keringanan bagi nasabah terdampak. PT Bank Tabungan Negara (BTN), misalnya, memberikan penangguhan cicilan hingga 12 bulan bagi debitur kredit konsumer yang terdampak langsung bencana di wilayah Sumatera.
Sementara itu, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) melaporkan telah memberikan restrukturisasi pembiayaan kepada sekitar 134 ribu nasabah korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Selain restrukturisasi kredit, BSI juga menyalurkan bantuan kemanusiaan dan mendukung pembangunan hunian sementara di sejumlah wilayah terdampak.
OJK menilai relaksasi kredit menjadi bagian penting dari upaya menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah tekanan pascabencana. Dukungan tersebut juga diharapkan membantu UMKM dan masyarakat terdampak agar dapat kembali menjalankan aktivitas ekonomi secara bertahap.
Selain sektor perbankan, OJK juga meminta perusahaan asuransi dan reasuransi mempercepat proses penanganan klaim korban bencana. Industri jasa keuangan diminta mengaktifkan mekanisme tanggap darurat dan memperkuat layanan kepada nasabah di daerah terdampak.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.
