AMPB Mengancam Menggeruduk Parlemen Tuntut RUU Aset

AMPB
AMPB
Ilustrasi. Foto: AMPB Siap Kembali Datangi DPR Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan

JAKARTA, BERITA NASIONAL – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) melayangkan peringatan tegas kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan menyatakan kesiapannya untuk kembali menggelar aksi unjuk rasa ke Senayan dengan massa yang jauh lebih besar pada Jumat malam (28/8/2026). Ultimatum ini ditegaskan apabila parlemen mengingkari kesepakatan audiensi dan gagal mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana sesuai tenggat waktu yang dijanjikan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh koordinator aliansi sesaat sebelum memimpin kepulangan ribuan warga dan petani asal Pati ke Jawa Tengah. AMPB menegaskan bahwa penghentian sementara aksi di depan gerbang parlemen merupakan wujud penghormatan terhadap itikad baik pembuka ruang dialog, bukan tanda bahwa gerakan pengawasan rakyat mengendur.

Peringatan Keras AMPB: Kepulangan ke Daerah Bukan Berarti Berhenti Bergerak

Presidium AMPB menegaskan bahwa kepulangan massa ke kampung halaman di Jawa Tengah semata-mata untuk mengatur ritme konsolidasi dan memberikan kesempatan bagi DPR RI membuktikan janji legislasi di ruang sidang. Namun, jika ruang diplomasi formal tersebut hanya dijadikan manuver politik untuk meredam gelombang protes masyarakat, aliansi tidak akan ragu mengambil langkah jalanan kembali.

Warga tapak yang datang dari berbagai pelosok desa merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan aset-aset hasil kejahatan korupsi dan perusakan lingkungan dapat dirampas negara demi kemakmuran rakyat.

“Kami pulang ke Pati bukan untuk berdiam diri. Kami memberi waktu kepada DPR untuk bekerja membuktikan komitmennya. Namun ingat, jika janji pengesahan RUU Perampasan Aset ini diingkari atau sengaja digantung, kami pastikan gerbang DPR akan kembali kami datangi dengan jumlah massa berlipat ganda,” seru perwakilan koordinator AMPB, Jumat (28/8/2026).

Pernyataan tersebut disambut sorak komitmen dari ratusan peserta aksi yang tengah bersiap menaiki armada bus di titik kumpul posko logistik Jakarta.

Mengawal Batas Waktu Delapan Minggu Pembahasan di Baleg DPR

AMPB secara khusus menyoroti target kerja maraton Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berencana merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset dalam rentang waktu delapan pekan. Aliansi meminta parlemen tidak memanfaatkan durasi waktu tersebut untuk memasukkan pasal-pasal kompromistis yang memperlemah mekanisme penyitaan aset perdata (non-conviction based asset forfeiture).

Warga daerah menegaskan tidak akan menerima dalih perdebatan administratif yang berlarut-larut antara tim perumus DPR dan pemerintah.

Tim advokasi hukum AMPB yang menetap di Jakarta telah diinstruksikan untuk memantau langsung risalah rapat di Baleg secara berkala.

Jika dalam perjalanannya terindikasi ada fraksi yang mencoba menjegal atau menghapus substansi pemiskinan koruptor, informasi tersebut akan langsung disiarkan ke basis massa di daerah untuk memicu mobilisasi serentak.

Keterkaitan Erat RUU Perampasan Aset dengan Penyelamatan Ruang Hidup

Bagi masyarakat di daerah seperti Kabupaten Pati dan kawasan Pegunungan Kendeng, pengesahan RUU Perampasan Aset bukan sekadar isu pemberantasan tindak pidana korupsi di tingkat elite, melainkan instrumen vital dalam menyelamatkan ruang hidup dan sektor pertanian. Banyak kasus perampasan tanah, perusakan kawasan karst, dan tambang ilegal di daerah terhubung dengan aliran uang gelap para mafia perizinan.

Warga meyakini bahwa dengan adanya payung hukum perampasan aset yang tegas, korporasi nakal dan pejabat korup yang merusak lingkungan pertanian dapat ditindak dan dimiskinkan hingga ke akar-akarnya.

Penegakan hukum tanpa kompromi dipandang sebagai kunci untuk menghentikan kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan kelestarian alam.

Oleh sebab itu, tuntutan pengesahan regulasi ini menjadi harga mati bagi aliansi masyarakat perdesaan.

Penguatan Jaringan Posko Pemantauan di Jawa Tengah dan Rencana Aksi Akbar

Setibanya di Jawa Tengah, AMPB bersama elemen gerakan petani, mahasiswa lokal, dan organisasi masyarakat sipil akan segera mengaktifkan posko-posko pemantauan legislasi di tingkat desa hingga kabupaten. Posko ini akan menjadi pusat diseminasi informasi mengenai perkembangan pembahasan undang-undang di Senayan kepada masyarakat luas.

Konsolidasi tidak hanya dibatasi di Kabupaten Pati, melainkan akan diperluas menjangkau kabupaten sekitar seperti Rembang, Kudus, Blora, dan Grobogan.

Skenario mobilisasi gelombang kedua telah dirancang secara matang, termasuk penggalangan dana swadaya warga untuk transportasi menuju ibu kota apabila panggilan aksi darurat diterbitkan.

AMPB mengingatkan para legislator untuk tidak meremehkan daya tahan dan solidaritas masyarakat perdesaan yang telah terbiasa memperjuangkan hak atas tanah dan keadilan sosial.

Ketegasan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu untuk kembali mendatangi DPR RI menegaskan tingginya tuntutan publik terhadap kepastian pengesahan RUU Perampasan Aset. Melalui komitmen pengawalan dari basis daerah, kewaspadaan terhadap kompromi politik parlemen, serta kesiapsiagaan mobilisasi massa yang berdisiplin, perjuangan mengesahkan regulasi pemiskinan koruptor ini diharapkan mampu mewujudkan kedaulatan hukum dan keadilan sosial yang hakiki bagi seluruh rakyat Indonesia.

News Writer | Website |  + posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.