Pakar Soroti Target Pengesahan RUU Perampasan Aset 

RUU
RUU
Ilustrasi. Foto: RUU Perampasan Aset Dikebut 8 Minggu Kualitas UU Jangan Dikorbankan

JAKARTA, BERITA NASIONAL – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dapat dituntaskan dalam waktu delapan minggu pada masa sidang berjalan. Namun, rencana percepatan ini langsung menuai catatan kritis dari kalangan pakar hukum dan pegiat antikorupsi yang mengingatkan agar kualitas substansi regulasi tidak dikorbankan hanya demi mengejar target waktu kilat pada Jumat (28/8/2026).

Dorongan akselerasi pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) menguat seiring tingginya desakan publik dan gelombang unjuk rasa mahasiswa serta warga daerah di Senayan. Meski menyambut baik komitmen politik DPR, para ahli hukum mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset memuat norma perdata-pidana baru yang kompleks dan membutuhkan kecermatan perumusan tingkat tinggi.

Target Akselerasi Delapan Minggu di Badan Legislasi DPR RI

Baleg DPR RI bersama tim perumus pemerintah merancang jadwal kerja maraton untuk membedah seluruh pasal dalam naskah RUU Perampasan Aset dalam rentang waktu dua bulan ke depan. Parlemen berupaya merespons tuntutan masyarakat sipil yang menagih penyelesaian regulasi pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) yang sempat tertunda bertahun-tahun.

Pimpinan Baleg menyatakan bahwa konsinyering intensif dan sinkronisasi ratusan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah akan dilakukan secara berkelanjutan.

Parlemen optimistis bahwa komitmen bulat lintas fraksi partai politik mampu mempercepat pengambilan keputusan tingkat I menuju pengesahan di rapat paripurna.

Kendati demikian, target waktu delapan minggu dinilai sangat sempit mengingat substansi undang-undang ini menyangkut perombakan paradigma penegakan hukum di Indonesia.

Peringatan Pakar Hukum: Jangan Sampai Lahirkan Regulasi Cacat Substansi

Pakar hukum pidana dan tata negara mengingatkan DPR untuk tidak mengulangi preseden buruk proses legislasi “kejar tayang” yang kerap melahirkan undang-undang kontroversial dan multitafsir. RUU Perampasan Aset memperkenalkan mekanisme perampasan aset perdata tanpa harus menunggu putusan pemidanaan badan pelaku (non-conviction based asset forfeiture), sebuah norma yang membutuhkan batasan yuridis yang sangat ketat.

Para ahli menyoroti potensi timbulnya pasal karet yang rentan disalahgunakan oleh aparat penegak hukum untuk tindakan kesewenang-wenangan (abuse of power).

Ketiadaan perumusan yang presisi juga dikhawatirkan memicu tumpang tindih kewenangan penyidikan dan eksekusi aset antara Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selain itu, jaminan perlindungan terhadap hak pihak ketiga yang beriktikad baik (bona fide third parties) harus dirumuskan secara jelas agar masyarakat yang tidak bersalah tidak menjadi korban salah sita aset.

Urgensi ‘Meaningful Participation’ dan Transparansi Draf Terbuka

Kalangan akademisi dan koalisi masyarakat sipil mendesak parlemen untuk menerapkan asas partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) secara nyata, bukan sekadar formalitas administratif pelengkap prosedur persidangan. Keterlibatan publik harus mencakup hak untuk didengarkan (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan (right to be explained).

DPR diminta membuka akses draf perkembangan revisi pasal-pasal RUU Perampasan Aset secara transparan melalui portal resmi parlemen setiap kali selesai dibahas.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) harus melibatkan berbagai kalangan, mulai dari organisasi advokat, lembaga bantuan hukum, perwakilan dunia usaha, hingga kelompok petani dan masyarakat adat di daerah terdampak sengketa agraria.

Keterbukaan proses legislasi dinilai menjadi kunci utama untuk mencegah masuknya pasal-pasal kompromistis yang dapat memperlemah taring undang-undang tersebut.

Menghindari Jebakan Uji Materiil di Mahkamah Konstitusi

Pakar tata negara memperingatkan bahwa proses pembentukan undang-undang yang terburu-buru dan mengabaikan partisipasi bermakna rentan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas dasar cacat formil maupun materiil. Pembatalan pasal oleh MK di kemudian hari justru akan membuang waktu dan menimbulkan ketidakpastian hukum baru dalam ekosistem penegakan hukum nasional.

Oleh karena itu, DPR dan pemerintah diminta mengedepankan asas kehati-hatian (due diligence) dalam memadukan hukum acara perampasan aset dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pidana yang berlaku.

Keseimbangan antara kecepatan pengesahan dan kedalaman kajian akademis harus dijaga secara proporsional.

Pakar menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan undang-undang perampasan aset yang tajam menghabisi kekayaan haram koruptor, namun tetap kokoh menjunjung tinggi prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.

Wacana percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset dalam delapan minggu oleh DPR RI mencerminkan iktikad politik dalam menjawab desakan publik, namun tetap menuntut kehati-hatian tingkat tinggi. Melalui perumusan norma hukum yang cermat, jaminan transparansi draf regulasi, serta pelibatan partisipasi bermakna dari seluruh elemen masyarakat sipil, undang-undang perampasan aset yang lahir kelak diharapkan menjadi senjata hukum yang kuat, adil, dan berintegritas demi kemaslahatan seluruh rakyat Indonesia.

News Writer | Website |  + posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.