
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Selasa (30/6/2026), lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengadaan Chromebook yang berlangsung saat dirinya menjabat sebagai menteri. Kebijakan tersebut dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Selain pidana penjara, pengadilan juga menjatuhkan pidana denda dan kewajiban membayar uang pengganti. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, hukuman tambahan sesuai ketentuan yang berlaku akan dikenakan.
Perkara ini berawal dari program digitalisasi pendidikan yang dijalankan pada periode 2020–2022 melalui pengadaan perangkat Chromebook bagi sekolah-sekolah di Indonesia. Jaksa menilai terdapat penyimpangan dalam proses pengambilan kebijakan yang menyebabkan negara mengalami kerugian. Selama persidangan, Nadiem membantah seluruh tuduhan dan menegaskan bahwa kebijakan pengadaan Chromebook dilakukan berdasarkan pertimbangan kebutuhan pendidikan serta prosedur yang berlaku.
Dalam amar putusannya, hakim menilai unsur penyalahgunaan jabatan telah terpenuhi. Namun, majelis juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan sehingga hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dibanding tuntutan penuntut umum. Putusan tersebut sekaligus menutup proses persidangan tingkat pertama yang berlangsung sejak awal tahun ini.
Usai sidang, tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan banding karena meyakini kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi. Nadiem juga menegaskan akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Sementara itu, jaksa menyatakan masih mempelajari putusan hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang paling mendapat perhatian publik sepanjang 2026 karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara sekaligus pendiri perusahaan teknologi besar. Putusan tersebut diperkirakan masih akan berlanjut ke tingkat banding setelah kedua belah pihak mempelajari secara lengkap pertimbangan hukum majelis hakim.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.
