Menkomdigi Tunggu Platform Digital Daftar PSE hingga 6 Juni

JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengingatkan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran dan evaluasi mandiri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebelum tenggat waktu 6 Juni 2026. Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi platform yang mengabaikan aturan tersebut. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Regulasi tersebut mewajibkan seluruh platform digital, baik lokal maupun global, untuk melakukan self-assessment terkait perlindungan pengguna, khususnya anak-anak di ruang digital.
Meutya menyatakan pemerintah saat ini masih menunggu kepatuhan dari sejumlah platform yang belum menyampaikan laporan evaluasi mandiri. Ia meminta perusahaan digital segera menyerahkan dokumen sebelum batas waktu agar proses pemeriksaan tidak menumpuk mendekati tenggat akhir. Menurutnya, platform yang lebih cepat menyampaikan laporan akan lebih dahulu diproses oleh tim khusus yang dibentuk di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital. Tim tersebut bertugas mengevaluasi tingkat kepatuhan platform terhadap aturan perlindungan anak dan tata kelola ruang digital.
Sejauh ini, beberapa platform besar seperti TikTok, Meta, YouTube, X, dan Bigo Live telah menyatakan komitmen untuk mematuhi ketentuan pemerintah. Namun, masih ada sejumlah platform lain yang terus didorong agar segera menyelesaikan proses kepatuhan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh penyelenggara sistem elektronik wajib mematuhi regulasi tanpa membedakan cakupan layanan maupun status perusahaan. Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh platform yang menyediakan layanan digital bagi pengguna di Indonesia.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan masih terdapat platform yang tidak memenuhi kewajiban, pemerintah menyatakan akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi dapat berupa teguran administratif hingga pembatasan akses layanan di Indonesia.Meutya menilai penerapan PP Tunas menjadi bagian penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman, terutama bagi anak-anak. Pemerintah berharap seluruh platform dapat menunjukkan komitmen nyata melalui kebijakan perlindungan pengguna yang lebih kuat.
Ke depan, Kementerian Komunikasi dan Digital akan terus memantau implementasi kepatuhan platform digital secara berkala. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola ruang digital nasional sekaligus meningkatkan perlindungan pengguna di era transformasi teknologi.
Tags: Menkomdigi; PSE; Platform Digital; PP Tunas; Meutya Hafid
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.
