Andre “The Doctor” Ditangkap, Bareskrim Ungkap Skema Peredaran Narkoba Internasional

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas negara yang diduga dikendalikan oleh Andre Fernando Tjhandra. Pria yang dikenal dengan julukan “The Doctor” tersebut disebut berperan sebagai salah satu pemasok utama narkoba bagi jaringan yang berkaitan dengan Erwin Iskandar alias Koh Erwin. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya terkait peredaran narkotika di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.
Dalam proses penyelidikan tersebut, penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat kepolisian. Mereka diduga menerima aliran dana dari jaringan narkoba sebagai imbalan atas perlindungan terhadap aktivitas ilegal yang dijalankan sindikat tersebut. Berdasarkan temuan sementara, jumlah dana yang diduga diterima mencapai miliaran rupiah.
Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Polri sejak 1 Maret 2026, Nama ‘Andre Fernando’ akhirnya masuk sebagai salah satu yang menjadi buron. Bareskrim bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Divisi Hubungan Internasional Polri serta Interpol. Melalui koordinasi lintas negara dan pertukaran informasi dengan aparat penegak hukum di luar negeri, keberadaan Andre akhirnya diketahui berada di Penang, Malaysia. Ia kemudian ditangkap oleh tim gabungan pada 5 April 2026 sekitar pukul 13.44 waktu setempat dan segera dibawa ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam jaringan yang diungkap polisi, Andre diduga berperan sebagai distributor narkotika dalam skala internasional. Ia disebut menyalurkan beberapa jenis narkoba, seperti sabu, minuman narkotika yang dikenal sebagai “happy water”, serta cairan rokok elektronik yang mengandung zat etomidate. Untuk menghindari pengawasan aparat, jaringan ini menggunakan berbagai metode penyelundupan, termasuk mengirimkan narkotika melalui jalur laut dari Malaysia menuju Dumai, Riau. Selain itu, narkoba juga disembunyikan di dalam boneka yang dikemas menyerupai hadiah guna mengelabui petugas.
Penyidik tidak hanya menelusuri jalur distribusi narkotika, tetapi juga mengungkap upaya penyamaran aliran dana hasil kejahatan tersebut. Dana dari transaksi narkoba diduga disamarkan melalui berbagai aktivitas yang terlihat legal, seperti pembayaran uang muka pembelian kendaraan atau kegiatan yang menyerupai donasi amal. Selain itu, jaringan tersebut juga memanfaatkan sejumlah rekening penampung atau rekening proxy untuk memindahkan dana hasil perdagangan narkotika.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, perputaran dana yang terkait dengan jaringan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp124 miliar. Dalam pengembangan kasus ini, aparat juga menangkap sejumlah pihak yang diduga menyediakan rekening penampung, di antaranya Muhammad Jainun dan Ronny Ika Setiawan. Penangkapan para tersangka tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk memutus aliran dana yang mendukung operasional sindikat narkoba. Hingga kini, Bareskrim Polri masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
