
JAKARTA, BERITA NASIONAL – Pemerintah Turki secara resmi mengajukan permohonan penerbitan Red Notice kepada Organisasi Polisi Kriminal Internasional (Interpol) untuk memburu dan menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada Sabtu (22/8/2026). Langkah hukum internasional ini diambil otoritas Ankara menyusul penetapan surat perintah penangkapan pengadilan atas dakwaan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.
Menteri Kehakiman Turki Akin Gurlek mengonfirmasi bahwa pengajuan Red Notice tersebut didasarkan pada keputusan Pengadilan Kriminal Tinggi ke-11 Istanbul. Turki menegaskan tidak akan membiarkan kejahatan perang dan kekerasan bersenjata yang menyasar konvoi bantuan kemanusiaan serta warga sipil di Gaza luput dari jerat hukum internasional tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Dasar Hukum dan Perintah Penangkapan Pengadilan Istanbul
Menteri Kehakiman Turki Akin Gurlek menjelaskan bahwa proses peradilan di pengadilan domestik Istanbul telah menetapkan status hukum terhadap 35 terdakwa dari kalangan pejabat tinggi militer dan pemerintahan Israel, termasuk Benjamin Netanyahu dan pejabat intelijen Afek Moskovitch. Pengadilan secara resmi menerbitkan surat perintah penangkapan atas dakwaan berlapis.
“Kami menolak keras anggapan bahwa pemerintahan Netanyahu, yang menerapkan kebijakan genosida di Gaza, tidak tersentuh hukum dan bebas dari tanggung jawab,” tegas Gurlek dalam pernyataan resminya. Kementerian Kehakiman telah melimpahkan seluruh berkas perkara pembuktian kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri Turki guna memproses permintaan penangkapan ekstradisi internasional melalui saluran Interpol di Lyon, Prancis.
Kasus Penyerangan Armada Bantuan Kemanusiaan Flotilla Gaza
Akar tuntutan pidana yang diajukan kejaksaan Turki berpusat pada insiden pencegatan bersenjata yang dilakukan pasukan angkatan laut Israel terhadap rombongan kapal kemanusiaan Global Sumud Flotilla di perairan internasional. Konvoi kapal sipil tersebut berlayar dengan membawa ratusan aktivis lintas negara, tenaga medis, serta ribuan ton bantuan makanan dan obat-obatan untuk menembus blokade Gaza.
Pasukan keamanan Israel dilaporkan melepaskan tembakan dan menguasai kapal-kapal bantuan tersebut secara paksa di wilayah laut bebas tanpa dasar legalitas internasional. Ratusan relawan dan warga negara Turki ditahan serta dideportasi secara sepihak. Kejaksaan Turki mendakwa para pimpinan operasi militer Israel dengan pasal perampasan kemerdekaan, penganiayaan berat, penyiksaan, perusakan properti, pembajakan sarana transportasi laut, hingga tindak pidana genosida.
Respons Keras Tel Aviv dan Eskalasi Hubungan Diplomatik
Langkah agresif Turki yang meminta Interpol menangkap pemimpin Israel memicu reaksi keras dari kantor Perdana Menteri di Tel Aviv. Pihak Israel menolak seluruh dakwaan pengadilan Istanbul dan mengecam balik langkah Presiden Recep Tayyip Erdogan sebagai manuver politik yang dinilai tidak berdasar secara hukum internasional.
Netanyahu menuding upaya hukum Turki sebagai intimidasi yang tidak akan menghentikan operasi pertahanan militer negaranya. Perselisihan hukum ini semakin memperkeruh relasi diplomatik antara Turki dan Israel yang telah berada pada titik nadir sejak pecahnya eskalasi konflik berdarah di kawasan Timur Tengah. Kedua negara juga saling melempar kritik tajam terkait dinamika keamanan regional di wilayah perbatasan Suriah.
Mekanisme Verifikasi Interpol dan Hambatan Ekstradisi Global
Meskipun Turki telah melayangkan permintaan resmi, penerbitan Red Notice sepenuhnya berada di bawah diskresi dan peninjauan Dewan Hukum Interpol. Sesuai konstitusi Interpol, setiap permintaan Red Notice akan diverifikasi secara ketat guna memastikan bahwa proses tersebut memenuhi ketentuan netralitas serta tidak melanggar Pasal 3 yang melarang intervensi berkarakter politik, militer, atau agama.
Jika disetujui, Red Notice berfungsi sebagai peringatan global bagi aparat penegak hukum di 196 negara anggota untuk melacak dan menahan sementara subjek buronan demi kepentingan ekstradisi. Namun, setiap negara anggota memiliki kedaulatan penuh untuk menentukan tindakan eksekusi hukum di wilayah yurisdiksinya masing-masing. Pemerintah Turki menyatakan akan terus memanfaatkan seluruh instrumen hukum nasional dan multilateral guna memperjuangkan keadilan bagi para korban agresi di Palestina.
Inisiatif Turki yang mengajukan Red Notice Interpol untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menegaskan tekad kuat Ankara dalam memperjuangkan akuntabilitas hukum atas krisis kemanusiaan di Gaza. Melalui jalur penegakan hukum internasional, langkah ini membawa dinamika pertanggungjawaban kejahatan perang ke panggung peradilan global, sekaligus menguji komitmen lembaga penegak hukum dunia terhadap prinsip keadilan universal.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.
