
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Penggeledahan dilakukan oleh KPK pada hari Selasa (4/8/2026) pada waktu sore hari guna untuk mencari alat bukti tambahan.
Kasus yang menjerat Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, masih terus diusut guna untuk mendapatkan perkembangan baru. KPK sampai saat ini masih belum memberikan konfirmasi resmi apakah mendapatkan bukti yang baru atau perkembangan yang menjurus kepada tersangka dan kasus baru.
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Kali ini, penyidik menyasar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan yang diduga menyimpan barang bukti berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penggeledahan selesai sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, ia belum bersedia membeberkan hasilnya karena seluruh barang bukti yang diamankan masih dalam proses pemeriksaan dan inventarisasi.
Cari Bukti Tambahan Penyidikan
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA. Penyidik berharap dapat memperoleh dokumen maupun barang bukti elektronik yang memperkuat konstruksi perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dijadwalkan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah seluruh hasil penggeledahan selesai dianalisis oleh penyidik.
Kasus Berawal dari OTT
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dari hasil penyidikan, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Silmy Karim yang saat itu pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025–2026.
Selain Silmy, tersangka lainnya berasal dari jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi, mulai dari pejabat direktorat hingga kepala kantor imigrasi. KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan yang berlangsung selama periode 2022–2026.
Pengembangan Penyidikan Terus Berlanjut
Penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menambah daftar lokasi yang telah diperiksa KPK dalam perkara ini. Sebelumnya, penyidik menggeledah rumah Silmy Karim di Kebayoran Baru, ruang kerjanya, Kantor Imigrasi Jakarta Barat, serta sejumlah kantor imigrasi di daerah untuk menelusuri dokumen dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Lembaga antirasuah itu membuka kemungkinan melakukan penggeledahan maupun pemeriksaan saksi tambahan apabila dibutuhkan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.
Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.
Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.
