25°C Bali
May 22, 2026
Hakim MK Desak Operator Seluler Cari Solusi Kuota Internet Hangus
Kebijakan Lokal

Hakim MK Desak Operator Seluler Cari Solusi Kuota Internet Hangus

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta operator seluler tidak hanya mempertahankan kebijakan kuota internet hangus, tetapi mulai merumuskan solusi yang lebih adil bagi konsumen. Desakan itu disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang uji materi aturan telekomunikasi terkait polemik kuota internet yang hangus setelah masa aktif berakhir. 

Dalam persidangan tersebut, Saldi menilai para operator selama ini lebih banyak menyampaikan argumentasi yang bersifat defensif demi melindungi model bisnis perusahaan. Menurut dia, penyedia layanan internet seharusnya mulai memikirkan formula yang mampu menjaga keberlangsungan bisnis sekaligus melindungi hak pelanggan sebagai pengguna jasa telekomunikasi. 

MK meminta operator yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) duduk bersama mencari skema kompromi terkait kuota internet hangus. Hakim menilai internet kini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat sehingga kebijakan operator tidak bisa hanya mempertimbangkan kepentingan industri semata. 

Perkara ini merupakan uji materi Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan aturan tarif dan layanan telekomunikasi. Para pemohon meminta adanya perlindungan konsumen agar kuota yang sudah dibeli tidak dihapus sepihak tanpa mekanisme kompensasi atau akumulasi sisa kuota. 

Dalam petitumnya, pemohon mengusulkan beberapa opsi seperti rollover kuota, masa aktif tanpa pembatasan paket tertentu, hingga pengembalian nilai pulsa atau refund proporsional atas kuota yang tidak terpakai. Gugatan tersebut diajukan oleh pengemudi ojek online, pedagang daring, hingga mahasiswa yang menilai kebijakan kuota hangus merugikan konsumen. 

Sementara itu, sejumlah operator telekomunikasi membantah istilah “kuota hangus”. Menurut mereka, layanan internet merupakan hak akses dengan batas waktu tertentu sesuai perjanjian layanan, bukan barang yang dapat dimiliki secara permanen oleh pelanggan. Operator juga menyebut skema tersebut berkaitan dengan keberlangsungan infrastruktur dan model bisnis industri telekomunikasi.

Selain Saldi Isra, sejumlah hakim konstitusi lain turut menyoroti aspek keadilan, transparansi tarif, serta potensi keuntungan operator dari sisa kuota yang tidak terpakai. MK menilai perlu ada titik temu agar kepentingan konsumen dan industri telekomunikasi dapat berjalan berimbang di tengah meningkatnya kebutuhan internet masyarakat. 

News Writer | Website |  + posts

Jessie Evelyn Kartadjaja adalah seorang penulis yang berfokus pada penulisan berita, analisis ilmiah, dan konten media digital. Ia memiliki ketertarikan dalam menyajikan informasi yang kompleks kepada khalayak luas dengan cara yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami.

Pengalaman menulisnya mencakup penulisan artikel berita, makalah akademis, serta konten media sosial yang membahas isu-isu publik, komunikasi, dan praktik media.

Karyanya bertujuan untuk memadukan riset yang cermat dengan penyampaian cerita yang ringkas dan memikat.