Toba Pulp PHK Karyawan Mulai 12 Mei Usai Izin Dicabut Pemerintah

JAKARTA — PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) memastikan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya mulai 12 Mei 2026. Kebijakan ini diambil setelah pemerintah mencabut izin usaha pemanfaatan hutan perusahaan yang berdampak langsung pada penghentian operasional. Manajemen perusahaan menyampaikan bahwa rencana

Read More