2 mins read

KPK Bakal Ubah Mekanisme Penetapan Tersangka Usai KUHAP Baru Berlaku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengubah mekanisme penetapan tersangka setelah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam aturan baru tersebut, status tersangka tidak lagi ditetapkan sejak awal penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik), melainkan setelah proses penyidikan berjalan.  Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan perubahan itu […]